Iming-iming Uang Rp 15 Ribu, Pemuda di Majene Cabuli Anak di Bawah Umur

Konten Media Partner
2 September 2021 17:09 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Majene, AKBP Febryanto Siagian, saat merilis kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Foto: Dok. Polres Majene
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Majene, AKBP Febryanto Siagian, saat merilis kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Foto: Dok. Polres Majene
ADVERTISEMENT
Kepolisian Resor (Polres) Majene, Sulawesi Barat, merilis kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan tersangka A (22).
ADVERTISEMENT
Kasus pencabulan itu dilakukan tersangka terhadap korbannya AR (10) di sebuah kebun kelapa di Dusun Sumakuyu, Desa Onang, Kecamatan Tubo Sendana, Majene, pada Kamis (26/8/2021).
Kapolres Majene, AKBP Febryanto Siagian, mengatakan pencabulan tersebut berawal saat korban dan kedua temannya membantu pelaku mencari kelapa. Namun, saat ada kesempatan, pelaku A membawa korban menjauh dari kedua temannya lalu melakukan aksi bejatnya.
"Untuk menghilangkan jejak kejahatannya, terduga pelaku pun memberikan uang lima ribu rupiah (kepada tiga orang anak) agar tidak menceritakan kejadian ini kepada siapa pun," ungkap Febryanto saat menggelar press release di Mapolres Majene, Kamis (2/9/2021).
Dia menambahkan, pelaku tak lain masih merupakan keluarga dekat atau sepupu korban.
"Akibat perbuatannya, dia dijerat dengan pasal 82 ayat 1 jo pasal 76e Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya.
ADVERTISEMENT