Intelijen Kejagung Tangkap DPO Kasus Kredit Fiktif Rp 41 M di BPD Sulselbar

Konten Media Partner
10 September 2020 12:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penangkapan terhadap terpidana kasus kredit fiktif di Bank BPD Sulselbar. Foto: Dok. Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
Penangkapan terhadap terpidana kasus kredit fiktif di Bank BPD Sulselbar. Foto: Dok. Kejagung
ADVERTISEMENT
Tim Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) Intelijen Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Sulbar) berhasil menangkap terpidana kasus kredit fiktif di Bank BPD Sulselbar, Rusmadi Chandra, Rabu malam (9/9).
ADVERTISEMENT
Rusmadi ditangkap sekitar pukul 23.10 WIB di sebuah warung angkringan di Magelang, Jawa Tengah setelah sempat buron selama 10 tahun. Rusmadi diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi kredit modal kerja jasa konstruksi di Bank BPD Sulselbar.
"Terpidana merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 173 K/Pid.sus/2009 tanggal 10 Juni 2010, diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi kredit modal kerja jasa konstruksi di Bank BPD Sulselbar," ungkap Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung, Sunarta, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/9).
Dalam kasus itu, terpidana Rusmadi Chandra menjabat sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubag) TU Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Mamuju telah membuat SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) fiktif untuk mengajukan kredit modal kerja jasa konstruksi di Bank BPD Sulselbar yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 41 Miliar.
ADVERTISEMENT
Adapun Mahkamah Agung RI dalam putusannya memberikan amar putusan yakni menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun, membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider enam bulan pidana kurungan, dan menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 22 miliar subsider tiga tahun pidana kurungan.
"Penangkapan buronan atau DPO tindak pidana korupsi oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat kali ini merupakan penangkapan yang ke-65 di tahun 2020, termasuk yang berhasil diamankan dari berbagai wilayah baik dalam status sebagai tersangka, terdakwa, maupun terpidana," pungkasnya.