Isi Bensin dengan Mobil Bertangki Ganda, Warga Majene Diciduk Polisi

Konten Media Partner
5 Maret 2019 11:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polsek Banggae, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat mengamankan mobil jenis pick up dengan tangki ganda yang digunakan pelaku untuk mendapatkan BBM jenis premium lebih banyak. Foto: Dok. Polres Majene
zoom-in-whitePerbesar
Polsek Banggae, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat mengamankan mobil jenis pick up dengan tangki ganda yang digunakan pelaku untuk mendapatkan BBM jenis premium lebih banyak. Foto: Dok. Polres Majene
ADVERTISEMENT
Kepolisian Sektor (Polsek) Banggae, Majene, Sulawesi Barat, berhasil mengungkap modus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan cara memodifikasi tangki mobil yang bisa menampung bensin jenis premium lebih banyak dari kapasitas normal.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Banggae, AKP Masdar Mansur, mengatakan aksi pelaku berinisial RM, warga Lingkungan Talumung, Kecamatan Banggae Timur ini berhasil diungkap polisi berkat laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti jajaran Polsek Banggae.
"Modus yang dilakukan pelaku untuk mendapatkan BBM jenis premium dalam jumlah yang banyak saat pengisian di SPBU dalam Kota Majene adalah dengan menggandakan tangki bensin mobil pick up nomor polisi DC 8596 BG yang bisa menampung BBM jenis premium sekali isi sampai 140 liter. Padahal normalnya hanya 40 liter," jelas Masdar, Selasa (5/3).
Tangki bensin berukuran lebih besar yang dibuat pelaku tersebut, lanjut Masdar, posisinya terpisah dengan tangki bahan bakar bawaan mobil dan diletakkan di bagian belakang bawah mobil pick up tersebut.
Tangki bensin yang dimodifikasi pelaku dengan kapasitas yang lebih banyak dari tangki bawaan mobil. Foto: Dok. Polres Majene
Menurutnya, aksi pelaku itu dilakukan hampir setiap malam dengan modus mengisi BBM jenis premium di SPBU untuk dijual eceran ke masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Pelaku bersama mobilnya diamankan saat keluar dari SPBU usai mengisi bahan bakar. Saat diperiksa, pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen dan surat-surat izin pengangkutan BBM sehingga pelaku dan mobilnya langsung diarahkan ke Mapolsek Banggae," urai Kapolsek.
Akibat perbuatannya, pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM jenis premium dijerat Pasal 55 Sub 53 huruf “b” Jo Pasal 23 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 40 miliar.
(Sapriadi)