Istri Bikin Ulah, Suami di Majene Turut Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
2 September 2021 21:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Majene merilis kasus penggelapan uang perusahaan yang dilakukan pasangan suami-istri. Foto: Dok. Polres Majene
zoom-in-whitePerbesar
Polres Majene merilis kasus penggelapan uang perusahaan yang dilakukan pasangan suami-istri. Foto: Dok. Polres Majene
ADVERTISEMENT
Pasangan suami-istri, AJ (37) dan R (35), kini harus mendekam di ruang tahanan Polres Majene. Keduanya terlibat dalam kasus penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 259 juta.
ADVERTISEMENT
Kapolres Majene, AKBP Febryanto Siagian, mengatakan dalam kasus tersebut, AJ merupakan salesman dari PT Mahameru Mitra Makmur yang ditugaskan menagih ke para pelanggan di Pasar Sentral Majene.
Adapun uang yang terkumpul dari tagihan perusahaan sekitar Rp 259 juta sempat dilarikan istri AJ ke Toli-toli, Sulawesi Tengah, pada 13 Agustus 2021. Karena didesak suaminya mengembalikan uang tagihan, R kemudian kembali ke Polewali Mandar pada 21 Agustus 2021 dan mengembalikan sisa uang yang tersisa Rp 45 juta.
"Jadi ceritanya, selama ini suaminya sering meminta istrinya menagih ke toko-toko berdasarkan nota-nota tagihan dari PT Mahameru Mitra Makmur. Karena tergiur, istrinya pun melarikan sejumlah uang tagihan yang telah dikumpulkan, sementara suaminya tetap mendapat imbasnya dan ikut ditahan karena kelalaiannya," ungkap Febryanto Siagian, saat menggelar press release di Mapolres Majene, Kamis (2/9/21).
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatan istrinya, perusahaan tempat suaminya bekerja itu mengalami kerugian sebesar Rp 214 juta.
"Atas perbuatannya, kedua pasangan ini masing-masing dijerat dengan hukuman 5 tahun penjara berdasarkan pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan), 372 dan 378 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana," pungkasnya.