Jajaran Imigrasi di Sulbar Mulai Terbitkan Paspor Masa Berlaku 10 Tahun

Konten Media Partner
13 Oktober 2022 16:49 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulbar Andi Pallawarukka saat meninjau penerbitan paspor masa berlaku 10 tahun di Kantor Imigrasi Polewali Mandar. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulbar Andi Pallawarukka saat meninjau penerbitan paspor masa berlaku 10 tahun di Kantor Imigrasi Polewali Mandar. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Jajaran Kantor Imigrasi se-Sulawesi Barat mulai mengimplementasikan pembuatan paspor dengan masa berlaku selama 10 tahun. Hal itu berdasarkan aturan terbaru yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
ADVERTISEMENT
"Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022," ungkap Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulbar, Andi Pallawarukka.
Menurutnya, Kantor Imigrasi Polewali Mandar memulai penerbitan paspor dengan masa berlaku selama 10 tahun pada Rabu (12/10/2022).
"Kantor Imigrasi Polman telah melaksanakan implementasi aturan terbaru terkait pemberlakuan masa berlaku paspor RI 10 tahun. Ini sebagai bentuk komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat," imbuh salah satu Pimti Institusi Menkumham, Yasonna itu.
Hal itu sejalan dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Fasiol Ali, agar seluruh jajaran Imigrasi di Sulawesi Barat terus memberikan pelayanan keimigrasian secara maksimal kepada masyarakat. []
ADVERTISEMENT