Jajaran Kemenkumham Sulawesi Barat Divaksin COVID-19

Konten Media Partner
18 Maret 2021 12:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Barat, M. Anwar, menjalani vaksinasi COVID-19. Foto: Dok. Kanwil Kemenkumham Sulbar
zoom-in-whitePerbesar
Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Barat, M. Anwar, menjalani vaksinasi COVID-19. Foto: Dok. Kanwil Kemenkumham Sulbar
ADVERTISEMENT
Sebanyak 131 pegawai dan tenaga kontrak di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Barat menjalani vaksinasi COVID-19 di Puskesmas Rangas, Mamuju, Selasa (16/3).
ADVERTISEMENT
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Barat, M. Anwar beserta para Pimti, Kepala Divisi Administrasi Mutia Farida, Kepala Divisi Pemasyarakatan Robianto, dan Kepala Divisi Keimigrasian Wishnu Daru Fajar tampak terlihat di salah satu layanan kesehatan yang ditunjuk pemerintah untuk melaksanakan pemberian vaksinasi tersebut.
Kakanwil yang mendapat antrian pertama dan diikuti pimpinan tinggi pratama mengikuti proses vaksinasi sesuai dengan SOP Vaksinasi COVID-19 dengan melalui empat meja pemeriksaan, yaitu registrasi, pengecekan suhu tubuh, pengecekan tekanan darah, dan edukasi berkaitan vaksinasi COVID-19. Setelah itu proses penyuntikan vaksin.
"Program vaksinasi ini merupakan program dari pemerintah yang wajib kita ikuti bersama. Tujuannya adalah sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Dengan vaksinasi, maka di dalam tubuh kita ada pertahanan dan perlindungan dari berbagai penyakit infeksi yang berbahaya," kata Anwar.
ADVERTISEMENT
Kepala Divisi Administrasi Kemenkumham Sulawesi Barat, Mutia Farida, menambahkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 itu merupakan kesempatan untuk turut mencegah penyebaran COVID-19.
"Saatnya kita memutus mata rantai COVID-19. Sebelum menerima vaksin ada prosedur pemeriksaan untuk memastikan penerima vaksin dalam kondisi aman, ada beberapa yang tidak bisa menerima vaksin dengan beberapa kondisi, sebagai contoh yang sudah pernah terpapar COVID-19 dan belum mencapai masa tiga bulan sejak dinyatakan negatif belum bisa menerima vaksin ini. Semua melalui prosedur pemeriksaan oleh dokter terlebih dahulu," ujarnya.
Melalui aplikasi, para penerima vaksin akan menerima sertifikat Vaksinasi COVID-19 secara elektronik. Para penerima vaksin pertama akan menerima dosis yang kedua setelah 14 hari sejak menerima dosis pertama.