news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kader Gerindra Ancam Laporkan Bawaslu Mamuju Tengah ke DKPP

Konten Media Partner
20 Juni 2019 10:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Haris Halim Sinring, kader Partai Gerindra dan anggota DPRD Sulbar. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Haris Halim Sinring, kader Partai Gerindra dan anggota DPRD Sulbar. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Kader Partai Gerindra sekaligus calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPRD Sulawesi Barat, Haris Halim Sinring, mengancam akan melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mamuju Tengah ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas tuduhan money politic yang dilakukan oleh caleg petahana tersebut.
ADVERTISEMENT
Saat ini, kasus Halim yang bertarung untuk DPRD Sulawesi Barat di Daerah Pemilihan IV Mamuju Tengah sudah masuk ke tahap dua di kejaksaan dan tinggal menunggu persidangan. Dari hasil pertemuan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumudu) Mamuju Tengah, Haris diduga telah melakukan money politic dengan bagi-bagi sarung beserta kartu nama kepada warga.
"Saya jelas dirugikan atas tuduhan money politic ini oleh Bawaslu. Saya akan berkonsultasi dengan pengacara saya dan akan melaporkan Bawaslu Mamuju Tengah ke DKPP," kata Halim, Kamis (20/6).
Menurut Halim, hal itu dilakukannya untuk membuktikan dirinya tidak bersalah dan tidak melakukan tindakan money politic. Laporan ke DKPP tersebut juga disebutnya sebagai pelajaran bagi penyelenggara Pemilu untuk melakukan tugasnya dengan baik.
ADVERTISEMENT
"Jangan sampai Bawaslu dijadikan alat politik untuk menekan kandidat tertentu. Apalagi, situasi politik di Mamuju Tengah juga menghangat jelang Pilkada 2020," ujarnya.
Pada Pemilihan Legislatif lalu, Haris Halim Sinring bertarung di Dapil IV Mamuju Tengah untuk DPRD Sulawesi Barat. Dia kembali melenggang setelah meraih perolehan 4.429 suara pribadi. Haris kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan money politic berupa bagi-bagi sarung dan kartu nama kepada warga.
Haris dikenakan Pasal 523 ayat 1 mengenai pelaksana atau peserta dan tim kampanye Pemilu yang sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya sebagai imbalan baik langsung maupun tidak bakal dijerat hukum dengan ancaman penjara 2 tahun dengan denda maksimal Rp 24 juta.
[Sapriadi]
ADVERTISEMENT