Kala Mobil Dinas Ketua dan Wakil Ketua DPRD Mamuju Ditilang karena Pelat Palsu

Konten Media Partner
27 Oktober 2021 9:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil dinas Ketua DPRD Mamuju Azwar Anshari Habsi ditahan polisi atas dugaan penggunaan pelat palsu. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Mobil dinas Ketua DPRD Mamuju Azwar Anshari Habsi ditahan polisi atas dugaan penggunaan pelat palsu. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Mobil dinas kena tilang oleh polisi karena kedapatan menggunakan pelat palsu terjadi di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
ADVERTISEMENT
Catatan SulbarKini, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Barat (Sulbar) menangani dua kasus mobil dinas yang kedapatan menggunakan pelat palsu dalam seminggu terakhir.
Kasus pertama yakni saat petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Sulbar mengamankan mobil dinas milik Ketua DPRD Mamuju Azwar Anshari Habsi yang kedapatan menggunakan pelat gantung atau pelat palsu.
Mobil dinas milik Ketua DPRD Mamuju yang diamankan yakni Pajero Sport berwarna hitam dengan pelat hitam palsu DC 4 RI saat melintas di Jalan Soekarno Hatta, Mamuju pada Selasa (19/10/2021). Pelat dinas asli seharusnya DC 3 A.
Kasubdit Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat, AKP Kemas Aidil Fitri, mengatakan mobil tersebut diamankan saat polisi melakukan patroli di jalan. Menurut Kemas, mobil tersebut saat ditilang diduga digunakan oleh orang dekat Ketua DPRD Mamuju.
ADVERTISEMENT
"Kita hanya kenakan sanksi tilang dan penyitaan pelat palsu yang digunakan," ucapnya.
Seminggu berselang, giliran mobil dinas Wakil Ketua DPRD Mamuju Andi Dodi Hermawan yang terciduk menggunakan pelat palsu, Selasa (26/10/2021).
Mobil dinas Wakil Ketua DPRD Mamuju ditilang polisi karena menggunakan pelat palsu. Foto: Dok. Istimewa
Mobil dinas jenis Fortuner FRZ tersebut diketahui menggunakan pelat palsu berwarna hitam dengan nomor pelat DC 8 AD, sedangkan pelat asli atas nama Pemkab Mamuju yakni DC 1153 A.
Kasubdit Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat, AKP Kemas Aidil Fitri, mengatakan, mobil dinas milik Wakil Ketua DPRD Mamuju tersebut ditilang saat polisi melakukan patroli di Jalan Andi Dai, Mamuju. Mobil itu dikemudikan orang dekat Andi Dodi Hermawan.
"Awalnya dicurigai lalu dihentikan, setelah dicek ternyata mobil tersebut tidak sesuai dengan TNKB-nya dan juga merupakan pelat merah atas nama Pemkab Mamuju. Pelat aslinya DC 1153 A," jelas Kemas.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya mobil dinas tersebut dibawa ke markas Ditlantas Polda Sulbar sebagai barang bukti. Menurut Kemas, mobil dinas yang diketahui menggunakan pelat hitam palsu kebanyakan dari Pemda dan DPRD.
"Agar tidak menjadi contoh yang tidak baik bagi masyarakat. Selain itu, juga mengganggu kepentingan kepolisian jika terjadi kecelakaan, tindak pidana atau kejadian lainnya yang merugikan pihak kepolisian dalam melakukan identifikasi," ucap dia.
Adapun aturan yang dilanggar yakni pasal 280 Jo 68 ayat 1 yang berbunyi: kendaraan bermotor tidak pasangi tanda nomor kendaraan bermotor, TNKB asli. Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.