Kanwil Kemenkumham Masih Temukan Tindakan Pemasungan di Sulawesi Barat

Konten Media Partner
13 Maret 2019 16:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salmon, penderita gangguan jiwa yang dipasung keluarganya sendiri karena sering mengamuk dan mengancam keselamatan warga di sekitarnya. Foto: Dok. Kanwil Kemenkumham Sulbar
zoom-in-whitePerbesar
Salmon, penderita gangguan jiwa yang dipasung keluarganya sendiri karena sering mengamuk dan mengancam keselamatan warga di sekitarnya. Foto: Dok. Kanwil Kemenkumham Sulbar
ADVERTISEMENT
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Barat masih menemukan tindakan pemasungan terhadap penderita gangguan jiwa yang dilakukan oleh pihak keluarganya.
ADVERTISEMENT
Padahal, tindakan pemasungan tersebut merupakan salah satu pelanggaran HAM karena membuat korban tersiksa.
Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat, Andi Fahrisal Jasin, mengatakan pihaknya menemukan tindak pemasungan tersebut saat berkunjung ke Desa Beru-beru, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, pekan lalu.
Salah seorang penderita gangguan jiwa bernama Salmon dipasung oleh keluarganya sendiri karena yang bersangkutan sering mengamuk dan mengancam keselamatan warga di sekitarnya.
Menurutnya, tindakan pemasungan tersebut terindikasi adanya dugaan pelanggaran HAM terhadap penderita gangguan jiwa sesuai dengan pasal 9 undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM. Tindakan pemasungan itu sendiri, kata dia, sudah dilarang Pemerintah sejak tahun 1977.
ADVERTISEMENT
"Ini akan menjadi agenda kerja aksi HAM yang merupakan wujud dalam penghormatan, perlindungan, pemenuhan pemajuan dan perlindungan HAM bagi semua warga negara," imbuh Fahrisal.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkunham Sulawesi Barat, Sry Yuliani, mengatakan dari informasi awal ini maka Tim Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat segera melakukan rapat untuk mengeluarkan rekomendasi ke instansi terkait sesuai UU 39 tahun 1999 tentang HAM.
"Bagi penderita cacat mental, itu sudah diatur hak-haknnya dalam pasal 42 UU HAM yang salah satunya penderita cacat mental berhak memperoleh perawatan, pelatihan, dan bantuan khusus yang dibiayai negara untuk menjamin kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat," pungkas Sry.
ADVERTISEMENT
(Sapriadi)