Kapolda Sulsel: Bahan Peledak untuk Bom Ikan Selundupan dari Malaysia

Konten Media Partner
23 Juni 2021 19:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Sulawesi Selatan menggelar press release kasus illegal fishing sepanjang Maret hingga Juni 2021 di wilayah Sulsel. Foto: Dok. Humas Polda Sulsel
zoom-in-whitePerbesar
Polda Sulawesi Selatan menggelar press release kasus illegal fishing sepanjang Maret hingga Juni 2021 di wilayah Sulsel. Foto: Dok. Humas Polda Sulsel
ADVERTISEMENT
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) merilis pengungkapan kasus illegal fishing dengan menggunakan bahan peledak berupa bom ikan yang terjadi di wilayah Sulsel sepanjang Maret hingga Juni 2021.
ADVERTISEMENT
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam, saat menggelar press release di Mako Dit Polisi Air Polda Sulsel mengungkapkan pengungkapan kasus illegal fishing dengan menggunakan bahan peledak atau bom ikan itu sepanjang Maret hingga Juni 2021 di berbagai wilayah di Sulsel.
Merdisyam menyebutkan, ada 8 lokasi dan waktu penangkapan yang berbeda terhadap 8 pelaku illegal fishing ini, mulai dari pesisir Pulau Kodingareng, perairan Karang Matelak, Teluk Bone, pesisir Pulau Lambego Kabupaten Selayar, kawasan kepulauan di perairan Pangkep, hingga di pesisir pantai Salomekko, Kabupaten Bone.
"Kedelapan tersangka kini dilakukan pemeriksaan dan ditahan di Mako Dit Polair Polda Sulsel. Mereka merupakan nelayan yang mencari ikan di perairan lokasi penangkapan," jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari para pelaku yakni 6 perahu, 3 unit kompressor, 7 rol selang, 10 sepatu bebek untuk menyelam, 10 unit regulator, 11 kacamata selam, 3 unit GPS, 101 buah bom ikan yang sudah terangka, dan 100 batang detonator.
ADVERTISEMENT
Merdisyam menuturkan, bahan peledak berupa pupuk Amonium Nitrate yang berhasil disita dari para pelaku sebagian besar berasal dari Malaysia yang diselundupkan melalui jalur laut ke Kalimantan masuk sampai Sulsel, kemudian diedarkan di pulau-pulau di Sulsel.
"Sementara detonator sebagai pemicu ledakan berasal dari luar negeri yang diselundupkan masuk ke Indonesia melalui jalur laut ke perairan Sulawesi Selatan kemudian diedarkan ke pulau-pulau di wilayah Sulawesi Selatan, sumbu api sebagai pengantar panas merupakan pabrikan maupun rakitan yang biasanya dibuat di Indonesia," ungkapnya.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E. Zulpan, menyatakan, keberhasilan polisi mengungkap illegal fishing dengan menggunakan bahan peledak sangat berarti bagi keberlanjutan potensi sumber daya ikan dan lingkungan di wilayah Sulsel.
ADVERTISEMENT
"Dampaknya sangat merugikan karena rusaknya keberlanjutan potensi sumber daya ikan dan lingkungannya, dan salah satu bagian pentingnya adalah hancurnya ekosistem terumbu karang dan punahnya biota laut," ujar Zulpan.