Kejari Mamasa Periksa 10 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 454 Juta

Konten Media Partner
28 November 2020 17:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejaksaan Negeri Mamasa menahan seorang kepala desa atas dugaan korupsi dana desa. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kejaksaan Negeri Mamasa menahan seorang kepala desa atas dugaan korupsi dana desa. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Erianto L. Pundanan, mengatakan pihaknya saat ini telah memeriksa 10 saksi terkait dugaan penyalahgunaan dana desa yang melibatkan Kepala Desa Tamalantik, Kecamatan Tandukkalua, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kejari Mamasa menetapkan Kepala Desa Tamalantik, CB, sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana desa dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 454 juta.
"Sekarang jaksanya masih melakukan pemeriksaan tambahan. Dalam waktu dekat, kita akan buat surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan," kata Erianto, saat dikonfirmasi, Sabtu (28/11).
Ia menyebutkan, pihaknya menerima beberapa aduan. Namun karena pandemi COVID-19 sehingga belum dilakukan pemanggilan ke pihak terkait.
"Sesuai instruksi pimpinan, maka di tengah pandemi belum dilakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan. Kita kan harus patuh kepada protokol kesehatan," ujarnya.
Erianto menambahkan, penanganan tindak pidana korupsi di daerah ini tak sebatas menyasar kepala desa, namun sejumlah kasus lainnya.
"Kita akan coba ke depan mana yang lebih layak. Layak dalam arti alat bukti yang layak kami bawa ke pengadilan," tandasnya.
ADVERTISEMENT