news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kejati Sulbar Buru 7 DPO Kasus Kredit Fiktif Rp 41 M di BPD Sulselbar

Konten Media Partner
11 September 2020 17:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana Rusmadi Chandra ditangkap tim intelijen kejaksaan setelah buron selama 10 tahun. Foto: Dok. Kejati Sulbar
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana Rusmadi Chandra ditangkap tim intelijen kejaksaan setelah buron selama 10 tahun. Foto: Dok. Kejati Sulbar
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat masih mengejar tujuh orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus kredit fiktif di Bank BPD Sulselbar Cabang Pasangkayu dengan nilai kerugian negara Rp 41 miliar.
ADVERTISEMENT
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejati Sulbar, Amiruddin, mengatakan saat ini kejaksaan sudah menangkap 11 orang dari 18 orang yang terlibat dalam tindak pidana korupsi kredit modal kerja jasa konstruksi di Bank BPD Sulselbar Cabang Pasangkayu pada tahun 2006-2007 itu.
"Ada 18 orang yang terlibat dalam kasus ini, 11 orang sudah ditangkap. Tersisa tujuh orang yang masih dalam pengejaran Kejati Sulbar," ungkap Amiruddin, Jumat (11/9).
Menurutnya, ketujuh orang terpidana tersebut sudah dikantongi identitasnya.
"Doakan semoga secepatnya dapat tertangkap," ujarnya.
Penangkapan Rusmadi Chandra. Foto: Dok. Kejaksaan Agung RI
Ia menambahkan, terpidana Rusmadi Chandra yang ditangkap pada Rabu malam (9/9) di salah satu warung angkringan di Magelang, Jawa Tengah, kini sudah ditahan di Rutan Mamuju.
"Pukul 03.00 (WIB) terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, selanjutnya dibawa ke Makassar dengan menggunakan pesawat. Dari Makassar ke Mamuju lewat darat dan tadi pagi sudah dimasukkan ke dalam Lapas Mamuju," jelas Amiruddin.
ADVERTISEMENT
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Barat, Jhonny Manurung, menambahkan terpidana Rusmadi Chandra menjadi DPO dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dalam bentuk kredit modal kerja jasa konstruksi di BPD cabang Pasangkayu tahun 2006 hingga 2007 lalu.
Dalam kasus ini, Rusmadi Chandra saat itu menjabat sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubag) TU Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Mamuju Utara dan telah membuat SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) fiktif untuk mengajukan kredit modal kerja jasa konstruksi di Bank BPD Sulselbar yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 41 Miliar.
"Kasus ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 185 K/Pid.Sus/2009 10 Juni 2010 lalu," paparnya.