news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kejati Sulbar Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Bibit Kopi Senilai Rp 1,1 Miliar

Konten Media Partner
16 Oktober 2020 0:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Muniarto ditahan di Rutan Polda Sulawesi Barat. Foto: Dok. Kejati Sulbar
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Muniarto ditahan di Rutan Polda Sulawesi Barat. Foto: Dok. Kejati Sulbar
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat resmi menahan tersangka Muniarto dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan bibit kopi pada kegiatan perluasan tanaman kopi di Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Mamasa tahun 2015.
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulbar, Amiruddin, mengatakan penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat per tanggal 15 Oktober 2020. Tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Sulbar.
"Tersangka Muniarto berperan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan pengadaan bibit kopi kegiatan perluasan tanaman kopi di Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Holtikultura Kabupaten Mamasa tahun 2015 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Mamasa Nomor 958/KPTS-27/I/2015 tanggal 28 Januari 2015. Dalam kurun waktu 2015, telah melakukan tindak pidana korupsi," ungkap Amiruddin, Kamis (15/10).
Dalam kasus itu, lanjut Amiruddin, tersangka meminta tim kelompok kerja (Pokja) untuk mengganti spesifikasi bibit kopi pada summary report menjadi jenis benih kopi Somatic embriogenesis (SE). Hal itu dilakukan dengan merujuk produk tertentu dan agar pelelangan dapat dimenangkan oleh PT. Supin Raya yang telah terlebih dahulu mengadakan perjanjian dengan satu-satunya suplier bibit kopi SE di Indonesia, yaitu Puslitkoka di Jember.
ADVERTISEMENT
"Selain itu, tersangka sebagai PPK membuat kontrak yang tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK), pedoman teknis, dan spesifikasi barang berupa bibit kopi yang ada pada HPS. Kemudian pada akhir masa pelaksanaan pekerjaan, seharusnya PT. Supin Raya tidak dapat memenuhi prestasi pekerjaan, namun tersangka membuat addendum kontrak sehingga pencairan pekerjaan dapat dilakukan 100 persen," jelasnya.
Amiruddin menambahkan, nilai kerugian negara dalam kasus itu berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sulbar sekitar Rp 1,16 miliar dari anggaran pekerjaan Rp 8,9 miliar.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang- undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
"Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," ujar Amiruddin.
Menurutnya, tersangka ditahan di Rutan Polda Sulbar karena pertimbangan dan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti serta mempengaruhi saksi-saksi lainnya.
"Tersangka bertempat tinggal di Kabupaten Mamasa, di mana jarak tempuh dari Kabupaten Mamuju ke Kabupaten Mamasa membutuhkan waktu empat jam perjalanan lewat darat. Sehingga sulit dalam pengawasannya," pungkasnya.