news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kejati Sulselbar Usut Kasus Korupsi Lampu Jalan di Polman

Konten Media Partner
22 Februari 2019 14:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi lampu jalan tenaga surya. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi lampu jalan tenaga surya. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) terus melakukan pengembangan terkait dugaan korupsi proyek pengadaan lampu jalan tenaga surya di 144 desa di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat.
ADVERTISEMENT
Terbaru, tim penyidik Kejati Sulselbar kembali melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap puluhan kepala desa di kantor Kejaksaan Negeri Polman, Senin (18/2) hingga Rabu (20/2).
Dalam pemeriksaan itu, para kepala desa diminta membawa barang bukti pembelian lampu jalan berupa kuitansi asli serta foto lampu jalan di desa masing-masing.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulselbar, Tarmizi, mengatakan pemeriksaan itu untuk mendalami peran para kepala desa dalam proyek lampu jalan tersebut. Dia menilai, ada indikasi beberapa pihak yang mencoba bermain dalam proyek itu.
"Kalau memang nanti ada kepala desa yang dapat fee dalam pengembangan, ya kami tersangka kan," kata Tarmizi, saat berkunjung ke Mamuju, Senin (18/2).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Tarmizi, saat berkunjung ke Mamuju, Senin (18/2).
Kejati Sulselbar sebelumnya sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi lampu jalan tenaga surya yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2016-2017 dengan nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 17 miliar.
ADVERTISEMENT
Dua tersangka yang telah ditetapkan yakni Kepala Bidang Pemerintahan Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Polewali Mandar, Andi Baharuddin Patajangi dan Direktur CV Binanga, Haeruddin, selaku rekanan, Kamis (30/8/2018) lalu.
Keduanya diduga melakukan mark up terhadap penjualan lampu jalan untuk keuntungan pribadi.
Kedua tersangka ini mengarahkan para kepala desa untuk membeli lampu jalan kepada CV Binanga dan memfasilitasi pembayaran lampu jalan di kantor BPMPD Polman.
Mengacu Rancangan Anggaran Belanja (RAB), harga lampu jalan per unitnya seharga Rp 23,5 juta. Sedangkan perbandingan harga yang ditemukan di lapangan hanya berkisar Rp 18 juta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar, Salahuddin, mengatakan pemeriksaan lanjutan terhadap para kepala desa yang dipusatkan di Kajari Polman tersebut merupakan upaya percepatan perampungan berkas perkara dugaan kasus korupsi pengadaan lampu jalan itu.
ADVERTISEMENT
Saat ini, kata dia, tim auditor masih membutuhkan data-data untuk perhitungan kerugian negara.
"Auditor membutuhkan data-data untuk perhitungan kerugian negara, dari kebutuhan auditor itu disiapkan oleh tim penyidik sehingga ada pemeriksaan tambahan kepada para kepala desa yang dipusatkan di Kejari Polman," ungkap Salahuddin, Jumat (22/2).
Terkait potensi adanya tersangka baru dari hasil pemeriksaan tersebut, Salahuddin mengaku belum berani mengambil kesimpulan dan menyerahkan sepenuhnya kepada tim penyidik.
"Kita serahkan sepenuhnya ke tim penyidik, mereka bekerja sesuai fakta dan alat bukti," pungkas Salahuddin.
(Tim)