Kekerasan Seksual Terhadap Anak Marak, DP3A Mamasa Diminta Bersikap

Konten Media Partner
24 September 2020 10:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pencabulan. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencabulan. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus tindak kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, terbilang tinggi. Data Polres Mamasa mencatatkan, dari 10 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditangani kepolisian sepanjang 2020, tujuh di antaranya merupakan tindak kekerasan terhadap anak.
ADVERTISEMENT
"Dari beberapa kasus tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan yang ditangani pihak kepolisian dalam tiga tahun terakhir, yang paling dominan tindak kekerasan terhadap anak, mulai dari penganiayaan hingga kekerasan seksual," jelas KBO Satreskrim Polres Mamasa, Ipda Drones Madika, Selasa (22/9).
Dari catatan Sulbar Kini, ada empat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang menonjol terjadi di Mamasa sepanjang 2020. Pada akhir Januari 2020 lalu, polisi berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan tiga orang terdekat korban.
Ketiga pelaku tak lain merupakan keluarga dekat korban LL yang saat itu masih berumur 17 tahun, masing-masing MK (60) yang merupakan ayah kandung korban, DM (22) kakak korban, dan DA (22) yang tak lain adalah sepupu korban.
ADVERTISEMENT
Kasus pencabulan anak di bawah umur lainnya yang berhasil diungkap polisi yakni pencabulan seorang ayah sambung terhadap anak tirinya di Desa Salubalo, Kecamatan Sumarorong, Kabupaten Mamasa pada Senin (20/7).
Tersangka SP mencabuli anak tirinya hingga hamil dan melahirkan. Mirisnya, dari hasil pemeriksaan polisi, korban sudah dua kali melahirkan hasil dari perbuatan bejat ayah sambungnya itu.
Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur lainnya melibatkan pelaku BL (45) yang tega mencabuli keponakannya sendiri yang masih berusia 9 tahun pada tahun 2018. Kasus itu baru terungkap pada tahun 2020 saat orang tua korban baru mengetahui perbuatan pelaku dan melaporkannya ke polisi.
"Pelaku melakukan perbuatan tersebut sekitar dua tahun lalu, namun kasus ini baru terungkap saat pihak orang tua korban mengetahui kejadian ini pada bulan Agustus 2020 dan langsung melaporkan kepada kami," ungkap Kasatreskrim Polres Masa, Iptu Dedi Yulianto, Senin (7/9).
ADVERTISEMENT
Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur lainnya yang berhasil diungkap polisi yakni pencabulan oknum ASN berinisial BT (54 tahun) terhadap seorang bocah perempuan yang masih berumur 8 tahun. BT ditangkap di rumahnya pada Sabtu Sore (19/9) setelah orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke polisi.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku awalnya mengajak korban memijatnya dan korban tidak mengerti apa-apa hingga mau diajak oleh pelaku. Namun setelah dipijat, pelaku lalu mencabuli korban," ungkap Dedi.
DP3A Mamasa Diminta Bersikap
Maraknya tindak kejahatan seksual terhadap anak ini tentu saja menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk kalangan pemerhati anak dan perempuan. Salah satunya, pengurus Perkumpulan Perempuan Teologi Indonesia (Peruati), Pdt Cory Pakondo.
ADVERTISEMENT
Cory menilai, maraknya tindak kekerasan seksual terhadap anak di Mamasa merupakan hal yang miris dan memilukan. Ia meminta pemerintah setempat untuk aktif melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait hak-hak anak dan perempuan.
"Kami mengecam keras tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur serta tindakan kekerasan terhadap perempuan yang masih terus terjadi di Kabupaten Mamasa. Sosialiasi terkait perlindungan perempuan dan anak harus segera dilakukan hingga ke pelosok oleh semua pihak, termasuk pemerintah daerah, mengingat kasus tindakan kekerasan perempuan dan anak semakin meningkat di daerah ini," ujar Cory, Selasa (22/9).
Ia melihat beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya tindak kejahatan seksual terhadap anak di Mamasa, di antaranya kondisi ekonomi seperti kemiskinan serta rendahnya tingkat pendidikan.
ADVERTISEMENT
"Salah satu yang harus dilakukan saat ini dengan meningkatnya kasus kekerasan anak dan perempuan, melakukan sosialisasi secara masif ke masyarakat terkait hak-hak anak dan perempuan, termasuk hak perlindungan hukum agar kasus serupa tidak terjadi lagi," serunya.
Senada dengan Cory, Sekretaris Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Mamasa, Yermia, berpandangan sama. Menurutnya, sosialisasi terhadap perlindungan anak dan perempuan harus segera dilakukan hingga ke pelosok agar hal serupa tidak berulang.
"Dengan melihat kasus tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan di Mamasa yang ditangani kepolisian sangat tinggi, (hal itu) sangat memprihatinkan dan tidak bisa dibiarkan terjadi lagi. Harus ada langkah yang segera diambil dinas terkait untuk melakukan sosialiasi ke masyarakat," kata Yermia, Rabu (23/9).
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Mamasa, Martina, mengakui maraknya kasus kejahatan seksual terhadap anak di daerah itu sepanjang 2020.
Diakuinya, hal itu salah satunya dipengaruhi karena minimnya sosialisasi dan edukasi ke masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak dan perempuan. Martina menyebutkan saat ini pihaknya terkendala anggaran untuk melakukan sosialisasi hingga pelosok desa.
"Kita berjanji tetap berupaya melakukan sosialiasi secara masif dalam waktu dekat di 17 kecamatan yang ada di Mamasa terkait perlindungan anak dan perempuan. Kita akan tetap upayakan, mudah-mudahan ada anggaran," ucapnya.
Martina mengharapkan semua pihak baik secara individu maupun lembaga untuk bersama-sama memberikan sosialisasi ke masyarakat terkait hak dan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto mengungkapkan, dari hasil penyidikan polisi, sejumlah kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan disebabkan rendahnya tingkat pendidikan serta faktor kemiskinan.
Ia menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah daerah untuk meningkatkan sosialisasi terkait perlidungan terhadap perempuan dan anak di bawah umur.
"Kami imbau semua masyarakat sedapat mungkin menghindari kekerasan atau tidak melakukan tindak pidana terhadap anak dan perempuan, sebab kami tidak mentolerir tindakan melawan hukum, khususnya pelaku tindak kekerasan perempuan dan anak di bawah umur," tegasnya.