Keluarga Demas Laira Minta Pelaku Pembunuhan Dipenjara Seumur Hidup

Konten Media Partner
21 Oktober 2020 17:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pihak keluarga Demas Laira, Barnabas. Foto: Awal Dion/SulbarKini
zoom-in-whitePerbesar
Pihak keluarga Demas Laira, Barnabas. Foto: Awal Dion/SulbarKini
ADVERTISEMENT
Usai tertangkapnya enam orang terduga pelaku pembunuhan Demas Laira, pihak keluarga berharap para pelaku dihukum penjara seumur hidup.
ADVERTISEMENT
"Kami meminta pelaku dihukum penjara seumur hidup," kata Barnabas, perwakilan keluarga Demas Laira, saat menghadiri konferensi pers penangkapan pelaku pembunuhan Demas Laira di Mapolres Mamuju Tengah, Rabu (21/10).
Barnabas menyebut perbuatan para pelaku sangat sadis. Apalagi, kata dia, didasari persoalan sepele hingga para pelaku tega menghabisi nyawa Demas Laira dengan 17 luka tusukan.
"Hanya persoalan sepele kok sesadis begini menghilangkan nyawa Demas Laira," sambungnya.
Barnabas juga berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah berhasil menangkap enam terduga pelaku pembunuhan Demas Laira.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada kepolisian, utamanya Kapolda karena berhasil menangkap pelaku," ujarnya.
Yosgi, keluarga Demas Laira lainnya, berharap para pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
"Kalau bisa dihukum mati," timpal Yosgi.
Sebanyak enam terduga pelaku pembunuhan Demas Laira ditangkap di tiga lokasi berbeda, masing-masing Syamsul (32) ditangkap di Gorontalo, Nawir (30), Doni (20), Haeruddin (18), dan Ilham (19) ditangkap di Karossa, Mamuju Tengah, serta Ali Baba (25) ditangkap di Sarudu, Pasangkayu pada Rabu dini hari (21/10).
Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Muhammad Zakiy, mengatakan satu pelaku yang ditangkap di Gorontalo saat ini masih dalam perjalanan menuju Mamuju Tengah.
"Rekonstruksi olah TKP menunggu satu pelaku yang dalam perjalanan yang ditangkap di Gorontalo," ucapnya.
Dikatakan, sebilah badik yang diduga digunakan untuk menusuk korban didapatkan di salah satu rumah pelaku.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasal 170 KUHP, pasal 338 KUHP, dan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
ADVERTISEMENT