Kembali Beraksi, Residivis Pencuri HP 'Dipatuk' Tim Phyton Polresta Mamuju

Konten Media Partner
23 September 2020 18:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BU saat diamankan oleh polisi. Foto: Dok. Tim Python Polresta Mamuju
zoom-in-whitePerbesar
BU saat diamankan oleh polisi. Foto: Dok. Tim Python Polresta Mamuju
ADVERTISEMENT
Tim Python Polresta Mamuju berhasil meringkus residivis pencurian barang elektronik inisial BU (30 tahun) pada Senin (21/9). BU ditangkap setelah dilaporkan atas kasus pencurian HP oleh korbannya.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Syamsuriansah melalui Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Syamsu Ridwan mengatakan pelaku merupakan salah satu target operasi pekat Siamasei 2020.
Ia dilaporkan telah melakukan pencurian satu unit HP di salah satu kamar kos di bilangan Jalan Diponegoro, Mamuju. Aksi itu dilakukan saat korbannya sedang tertidur.
"Tim Python Satreskrim Polresta Mamuju langsung melakukan penyelidikan dan menemukan HP tersebut digunakan inisial HA dan mengakui HP itu dibelinya seharga Rp 500 ribu dari tersangka BU," ungkap Syamsu, dalam keterangannya, Rabu (23/9).
Kepada polisi, BU mengakui telah melakukan pencurian HP tersebut dan telah melakukan aksi serupa di dua tempat berbeda, yakni di Jalan Soekarno-Hatta dan Jalan Martadinata, Mamuju.
ADVERTISEMENT
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini rupanya telah melakukan aksi yang sama di dua tempat berbeda," ujar Syamsu.
Pelaku beserta barang bukti berupa 3 unit HP yang diduga hasil kejahatan itu kini diamankan di Mapolresta Mamuju. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun.