Kemenag Sulbar Izinkan Pelaksanaan Ibadah Berjemaah
ADVERTISEMENT
Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Barat memberikan kelonggaran kepada masyarakat untuk kembali melakukan ibadah di masing-masing tempat ibadah.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut dilakukan setelah adanya surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Agama RI tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman dari COVID-19 di masa pandemi. Surat edaran itu ditandatangani langsung Menteri Agama RI, Fachrul Razi, per tanggal 29 Mei 2020.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Barat, Muflih B. Fattah, mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti surat edaran tersebut ke masing-masing Kantor Kementerian Agama di kabupaten. Ia meminta tim gugus tugas COVID-19 untuk melakukan pertemuan dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk memutuskan bisa atau tidaknya melakukan ibadah di masing-masing tempat ibadah.
"Tergantung, setelah mendapat surat keterangan dari tim gugus tugas COVID-19 kabupaten karena merekalah yang mengkaji apakah layak ditempati atau tidak," kata Muflih, Minggu (31/5).
ADVERTISEMENT
Yang terpenting, sambungnya, pelaksanaan ibadah di rumah-rumah ibadah tetap mengikuti protokol kesehatan untuk mengantisipasi penularan virus corona. Di antaranya menyediakan tempat cuci tangan, memakai masker, dan pemeriksaan suhu tubuh.
Secara terpisah, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sulbar, Jamil Barambangi, menegaskan pelaksanaan salat berjemaah di masjid sudah bisa dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
"Kementerian Agama sudah memperbolehkan, namun tetap mengikuti protokol kesehatan dengan cara mengatur jarak jemaah di dalam masjid, menyediakan tempat cuci tangan dan sabun serta menyediakan alat pengukur suhu tubuh," seru Jamil.
Secara teknis, kata dia, pelaksanaan ibadah secara berjemaah tetap menunggu surat edaran yang dikeluarkan gubernur dan bupati.
"Majelis Ulama Indonesia hanya mengatur rambu-rambu dan mekanismenya melalui pertimbangan syar’i, sedangkan kebijakan penerapan itu tergantung dan kembali kepada pemerintah setempat," ujarnya.
ADVERTISEMENT
***
*kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!