Kerap Beraksi di Mamuju, Seorang Pelaku Curanmor Diringkus di Donggala, Sulteng

Konten Media Partner
12 Agustus 2020 10:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Unit Reskrim Polsek Urban Mamuju meringkus HD, pelaku pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di Mamuju. Foto: Dok. Polresta Mamuju
zoom-in-whitePerbesar
Unit Reskrim Polsek Urban Mamuju meringkus HD, pelaku pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di Mamuju. Foto: Dok. Polresta Mamuju
ADVERTISEMENT
Setelah sempat buron selama sembilan hari, pelarian DPO kasus pencurian kendaraan bermotor, HD, akhirnya terhenti. Ia berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Urban Kota Mamuju di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Selasa (11/8).
ADVERTISEMENT
Penangkapan ini dipimpin langsung Kapolsek Urban Mamuju, AKP Hemry, bekerja sama dengan Satreskrim Polres Donggala yang berhasil melacak keberadaan pelaku.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Minarto melalui Kabid Humas Polda Sulbar, AKBP Syamsu Ridwan, menjelaskan pelaku HD merupakan sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah hukum Kabupaten Mamuju.
HD ditetapkan sebagai DPO dari hasil pengembangan polisi terhadap pelaku curanmor lainnya, YT, yang sebelumnya diringkus oleh Unit Reskrim Polsekta Mamuju.
"Pelaku HD merupakan salah satu pelaku sindikat curanmor yang sering beraksi di wilayah Kabupaten Mamuju. Ia ditetapkan sebagai buron setelah ditunjuk oleh YT yang lebih dulu diamankan," jelas Syamsu, dalam keterangannya, Rabu (12/8).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Fino, satu unit handphone dan satu tas berisikan kunci-kunci yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
ADVERTISEMENT
Polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku masih ada lima TKP lainnya di mana ia melakukan aksinya di wilayah Mamuju.
"Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Urban Mamuju. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.