Kesal pada Sopir, Pria di Sulbar Bawa Kabur Mobil yang Ditumpanginya

Konten Media Partner
16 Juni 2021 14:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Majene merilis kasus pencurian mobil yang dilakukan oleh seorang penumpang. Foto: Dok. Polres Majene
zoom-in-whitePerbesar
Polres Majene merilis kasus pencurian mobil yang dilakukan oleh seorang penumpang. Foto: Dok. Polres Majene
ADVERTISEMENT
Lantaran kesal terhadap sopir mobil yang ditumpanginya, seorang penumpang nekat mengambil alih kemudi dan membawa kabur mobil yang ditumpanginya. Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, pada Selasa (8/6/2021).
ADVERTISEMENT
Kapolres Majene, AKBP Irawan Banuaji, mengatakan peristiwa itu berawal saat AD (34) bersama teman perempuannya menumpang sebuah mobil Avanza dari Majene menuju Mamuju. Saat tiba di Dusun Binanga, Kecamatan Sendana, AD meminta ke sopir untuk berhenti karena kebelet buang air kecil.
Hanya saja, permintaan AD sempat ditolak oleh sopir mobil dan memintanya bersabar.
"Sempat ditolak oleh korban (sopir) dengan mengatakan nanti ada masjid baru kita singgah buang air di toilet masjid. Namun karena terduga tersangka mengatakan, jika tidak singgah sekarang bisa-bisa saya buang air kecil di mobil, sehingga korban pun menuruti permintaan pelaku," jelas Irawan saat menggelar press release di Mapolres Majene, Selasa (15/6/2021).
Dia menambahkan, saat hendak melanjutkan perjalanan, pelaku AD tiba-tiba mengambil kendali dan menyetir mobil yang ditumpanginya dan membuat penumpang lainnya yang ada di mobil panik dan melompat keluar dari mobil.
ADVERTISEMENT
Tersangka AD kemudian membawa kabur mobil tersebut dengan kecepatan tinggi menuju Mamuju. Pelaku bahkan sempat menyerempet sebuah mobil Avanza serta menabrak motor polisi yang digunakan memalang jalan untuk menghentikan pelarian pelaku AD.
"Pelarian tersangka terhenti saat ia menabrak sebuah pohon di Malunda. Saat diamankan dalam tas tersangka ditemukan sebilah badik yang menurut pengakuannya dibawa untuk berjaga-jaga di perjalanan," kata Irawan.
Atas perbuatannya, AD dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara. Dia juga disangkakan pasal undang-undang darurat dengan hukuman setinggi-tingginya selama 10 tahun penjara.