news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kompak Jualan Sabu, Pasangan Suami Istri di Pasangkayu Diciduk Polisi

Konten Media Partner
1 Maret 2021 16:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti yang diamankan polisi dari tangan pelaku. Foto: Dok. Dit Narkoba Polda Sulbar
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti yang diamankan polisi dari tangan pelaku. Foto: Dok. Dit Narkoba Polda Sulbar
ADVERTISEMENT
Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Barat menangkap pasangan suami istri (pasutri), HA (28) dan EN (30), yang diketahui sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Pasangkayu.
ADVERTISEMENT
Direktur Narkoba Polda Sulbar, Kombes Pol Alpen, mengatakan peredaran sabu oleh pasangan suami istri tersebut berhasil diungkap polisi berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan kedua pasutri ini berhasil diamankan di rumahnya yang berlokasi di Dusun Kasalai, Desa Sarasa, Kecamatan Dapurang, Kabupaten Pasangkayu," ungkap Alpen, Senin (1/3).
Adapun modus keduanya untuk mengelabui petugas yaitu dengan menyembunyikan sabu di dalam bola lampu dan kemudian disimpan dalam tas berwarna merah.
"Pasutri ini sering menjemput sabu di Palu kemudian dibawa ke Pasangkayu untuk diedarkan dan modus yang digunakan adalah menyembunyikan sabu dalam lampu kemudian ditaruh dalam tas lalu disimpan di atas lemari piring," jelasnya.
Dalam melakukan aksinya, HA yang langsung menjual sabu tersebut dan hasil penjualan diserahkan ke istrinya, EN.
ADVERTISEMENT
"Terkadang juga EN sendiri yang melakukan penjualan (sabu) ketika suaminya tidak ada," sebut Alpen.
Dari kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga saset plastik bening berisi kristal bening yang diduga sabu, dua unit ponsel, uang tunai senilai Rp 300 ribu dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menjemput sabu.
"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Undang-undang tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara," pungkasnya.