Korupsi APK Pilgub, Eks Sekretaris KPU Sulbar Divonis 4 Tahun Penjara

Konten Media Partner
11 Juli 2019 21:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang kasus korupsi pengadaan APK Pilgub Sulbar 2017 dengan terdakwa mantan Sekretaris KPU Sulbar, Abdul Rahman Syam. Foto: Zulkifli
zoom-in-whitePerbesar
Sidang kasus korupsi pengadaan APK Pilgub Sulbar 2017 dengan terdakwa mantan Sekretaris KPU Sulbar, Abdul Rahman Syam. Foto: Zulkifli
ADVERTISEMENT
Eks Sekretaris KPU Sulawesi Barat, Abdul Rahman Syam, divonis empat tahun penjara dalam sidang pembacaan putusan perkara korupsi pengadaan bahan Alat Peraga Kampanye (APK) Pilgub Sulbar 2017 di Ruangan Sidang Tipikor Pengadilan Negeri Kelas IB Mamuju, Kamis (11/7).
ADVERTISEMENT
Rahman dinyatakan terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan APK Pilgub Sulbar 2017 tahun anggaran 2016.
Pembacaan amar putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Andi Adha, dan dua hakim anggota Irawan Ismail dan Yudikasi Waruwu, menyebutkan terdakwa Abdul Rahman terbukti bersalah sesuai dakwaan dengan memperkaya diri sendiri atau korporasi hingga merugikan keuangan negara sejumlah Rp 2,4 miliar.
"Menyatakan terdakwa Abdul Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan vonis empat tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Andi Adha.
Hanya saja, dalam persidangan itu terungkap Abdul Rahman tidak menerima uang hasil pengadaan APK Pilgub Sulbar 2017 itu, tetapi uang tersebut diterima sepenuhnya oleh pihak percetakan yang menjadi pemenang tender pengadaan bahan kampanye Pilgub Sulbar, yakni PT Adi Perkasa yang beralamat di Makassar.
ADVERTISEMENT
Namun, Rahman tetap dinyatakan bersalah karena memberikan ruang kepada korporasi untuk melakukan korupsi.
Kuasa Hukum Abdul Rahman, Nasrun, mengaku kliennya dikorbankan dalam kasus ini. Apalagi kliennya tidak ikut menikmati hasil korupsi tersebut, tetapi hanya memberikan ruang kepada korporasi untuk melakukan tindak pidana korupsi.
"Kenapa cuma klien kami yang disangkakan, sementara ada orang lain yang menikmati hasil korupsi tersebut. Apalagi fakta persidangan menyebutkan Direktur PT Adi Perkasa Makassar yang mengambil selisih Rp 2,4 miliar," ujarnya.
Untuk itu, Nasrun mengaku akan berdiskusi dengan pihak terdakwa dan keluarganya untuk upaya hukum lebih lanjut. "Satu minggu ini masih pikir-pikir apakah putusan diterima atau ajukan banding," tandasnya.
[Sapriadi]