Korupsi Lampu Jalan, Mantan Kabid PMD Polman Divonis 2 Tahun Penjara

Konten Media Partner
31 Oktober 2019 18:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Andi Baharuddin Patajangi saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Mamuju. Foto: Awal Dion/SulbarKini
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Andi Baharuddin Patajangi saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Mamuju. Foto: Awal Dion/SulbarKini
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mamuju menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan masa kurungan kepada terdakwa, Andi Baharuddin Patajangi.
ADVERTISEMENT
Mantan Kepala Bidang Pemerintahan Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Polman, Sulawesi Barat, ini dinyatakan terbukti bersalah terkait proyek pengadaan lampu jalan tenaga surya melalui APBD Polman tahun 2017 sebesar Rp 1,470 miliar.
"Memutuskan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata ketua Majelis Hakim, Andi Adha, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mamuju, Kamis (31/10).
Atas perbuatannya tersebut, Andi Baharuddin Patajangi dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 3 ayat ke-1 tahun 1991 tentang Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis majelis hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan dari JPU yang menuntut terdakwa Andi Baharuddin Patajangi dihukum 7 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Kami sudah maksimal karena sudah terbukti, selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim," kata Jaksa Penuntut Umum, Yanuar, di sela-sela persidangan.
Terhadap putusan yang belum inkracht itu, Kuasa Hukum terdakwa, Jamal, yang dihubungi usai persidangan mengatakan mendengar pandangan majelis dengan putusan dua tahun penjara dan denda 50 juta.
Jamal pun masih berpikir apakah nantinya akan mengajukan banding atau menerima keputusan majelis hakim.
"Masih pikir-pikir dengan waktu yang ditentukan, apakah banding atau menerima," katanya.