Korupsi Pengadaan APK, Sekretaris KPU Sulbar Jadi Tahanan Kota

Konten Media Partner
21 Februari 2019 19:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi korupsi. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi korupsi. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat, Abdul Rahman Syam, resmi ditetapkan menjadi tahanan kota setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) melimpahkan berkas perkara tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, Kamis (21/2).
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Mamuju, Cahyadi Sabri, mengatakan pelaku diduga melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 JO, pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Pihak Kejati Sulselbar telah menyerahterimakan berkas perkara kasus dugaan korupsi alat peraga kampanye (APK) beserta barang bukti berupa uang tunai Rp 750 juta atas tersangka Drs. Abdul Rahman Syam M.Si yang kini resmi berstatus tahanan kota," ungkap Cahyadi.
Menurutnya, selama dalam proses tahapan penyidikan, pelaku dianggap bersikap kooperatif dan bersedia mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 750 juta.
ADVERTISEMENT
"Penetapan status tahanan kota ini mengingat yang bersangkutan masih menjabat selaku Sekretaris KPU Sulbar demi kelancaran proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta legislatif," tambah Cahyadi.
Sebelumnya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi alat peraga kampanye (APK) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat tahun anggaran 2016 dengan cara mark up anggaran dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 24 miliar, Selasa (10/7/2018).
(Sapriadi)