Korupsi Pengadaan Bibit Kopi, Kejati Sulbar Sebut Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Konten Media Partner
19 Oktober 2020 17:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Muniarto ditahan di Rutan Polda Sulawesi Barat. Foto: Dok. Kejati Sulbar
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Muniarto ditahan di Rutan Polda Sulawesi Barat. Foto: Dok. Kejati Sulbar
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat masih terus mendalami terkait kasus korupsi pengadaan bibit kopi di Kabupaten Mamasa pada tahun 2015 yang merugikan negara sebesar Rp 1,1 miliar.
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulbar, Amiruddin, mengatakan tim penyidik kejaksaan saat ini terus bekerja untuk mencari bukti-bukti baru, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT Supin Raya yang memenangkan proyek pengadaan bibit kopi tersebut.
"Tim penyidik masih dalam penyidikan semua para rekanan. Kalau sudah ada perkembangan baru, kita akan sampaikan ke teman-teman wartawan," kata Amiruddin, Senin (19/10).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulbar, Fery Mupahir, menambahkan pihaknya akan terus mendalami kasus korupsi pengadaan bibit kopi yang bergulir sejak tahun 2015 di Kejati Sulselbar dan kini ditangani Kejati Sulbar.
Menurut Fery, untuk menetapkan tersangka baru, pihaknya harus mengantongi sejumlah alat bukti. Jika sudah memenuhi unsur dan alat bukti yang cukup, kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus yang sudah menyeret Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Muniarto, sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
"Kami terus melakukan pendalaman. Tersangka baru akan muncul jika alat buktinya sudah mencukupi," jelasnya.
Sebelumnya, Kejati Sulbar menahan mantan pejabat Pemkab Mamasa, Muniarto, dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan bibit kopi pada kegiatan perluasan tanaman kopi di Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Mamasa tahun 2015 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar dari anggaran pekerjaan Rp 8,9 miliar.
Dalam kasus itu, Muniarto berperan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Mamasa Nomor 958/KPTS-27/I/2015 tanggal 28 Januari 2015. Anggaran pekerjaan ini dimenangkan oleh PT Supin Raya. Muniarto saat ini ditahan dan dititipkan di Rutan Mapolda Sulbar.