KPU Mamuju: WNA Pemilik e-KTP tak Masuk DPT

Konten Media Partner
7 Maret 2019 10:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPU Mamuju memastikan WNA pemilik KTP Elektronik tak masuk dalam DPT. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
KPU Mamuju memastikan WNA pemilik KTP Elektronik tak masuk dalam DPT. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat memastikan tak ada Warga Negara Asing (WNA) di Mamuju yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
ADVERTISEMENT
Hal itu menyikapi beredarnya KTP Elektronik (e-KTP) milik WNA berkewarnegaraan Filipina atas nama Eriberto Obod Montefalcon dengan alamat Jln. Muh. Husni Thamrin, Kelurahan Rimuku, Mamuju.
Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan pengecekan DPT yang ada di Kabupaten Mamuju dan memastikan tak ada WNA yang masuk dalam DPT.
"Penerbitan e-KTP yang bukan kewarganegaraan Indonesia di luar kewenangan KPU. Meski mereka memiliki e-KTP, WNA tidak memiliki hak pilih pada Pemilu, April nanti," kata Hamdan, Kamis (7/3).
Menurutnya, KPU Mamuju telah menginstruksikan seluruh PPK di tingkat kecamatan dan PPS di kelurahan untuk lebih cermat dan tidak memasukkan WNA ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
ADVERTISEMENT
"Untuk mengantisipasi adanya WNA yang masuk DPT, kami sudah menginstruksikan masing-masing PPK dan PPS untuk tidak memasukkan mereka ke dalam DPK dan DPTb," ujar Hamdan.
Sebelumnya, sempat beredar foto e-KTP milik seorang WNA kewarnegaraan Filipina atas nama Eriberto Obod Montefalcon yang beralamat di Jln. Muh. Husni Thamrin, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju.
e-KTP tersebut memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) 7602011603550003 dengan tanggal pembuatan 20 Februari 2019 dan masa berlaku hingga 6 September 2023.
Kabid Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatatan Sipil (Disdukcapil) Mamuju, Muhammad Ikhsan, mengatakan proses WNA memiliki KTP di Indonesia merupakan wewenang Kantor Imigrasi berdasarkan Kartu Identitas Tinggal Tetap (Kitap) yang dimiliki.
Untuk di Mamuju, kata dia, tercatat hanya ada satu WNA yang memiliki e-KTP.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan (Eriberto Obod Montefalcon) baru saja memperpanjang masa berlaku KTP-nya sesuai dengan masa berlaku Kitap yang juga harus diperpanjang setiap lima tahun. Namun demikian, dia tetap tidak mempunyai hak pilih karena hanya mendapatkan izin tinggal di Indonesia," jelas Ikhsan.
(Anhar, Sapriadi)