Kronologi Perangkap Babi Tewaskan Seorang Ibu di Mamuju

Konten Media Partner
10 September 2021 17:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satreskrim Polresta Mamuju merilis kasus perangkap babi yang menewaskan seorang ibu rumah tangga. Foto: Awal Dion/SulbarKini
zoom-in-whitePerbesar
Satreskrim Polresta Mamuju merilis kasus perangkap babi yang menewaskan seorang ibu rumah tangga. Foto: Awal Dion/SulbarKini
ADVERTISEMENT
Satreskrim Polresta Mamuju menetapkan M (41), pemilik kebun yang memasang perangkap babi berarus listrik yang menyebabkan tewasnya seorang ibu rumah tangga di Kelurahan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
ADVERTISEMENT
Korban bernama Sudaiyah (48) tewas tersengat arus listrik perangkap babi yang dipasang pelaku saat korban hendak ke kebunnya pada Senin (6/9/2021).
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arief Setiawan, mengatakan, tersangka M memasang kawat yang dialiri listrik dengan menggunakan aki untuk mencegah babi hutan masuk ke dalam kebunnya pada Minggu (5/9/2021) malam.
"Pada Senin pagi (6/9/2021) tersangka lupa mematikan setrumnya dikarenakan pergi bermain bola. Pada saat itu korban bernama Sudaiyah melintas dan tersengat arus listrik sehingga mengakibatkan meninggal," jelas Pandu, saat press release di Mapolresta Mamuju, Kamis (9/9/2021).
Pandu menambahkan, M baru kembali ke rumah kebunnya sekitar pukul 11.00 WITA. Tersangka sempat mematikan arus listrik perangkap babi yang dipasangnya lalu mengecek di kebunnya.
ADVERTISEMENT
M kemudian menemukan Sudaiyah dalam kondisi terbaring kaku karena tersengat perangkap babi yang dipasangnya. Di sekujur tubuh Sudaiyah terdapat luka bakar.
"Tersangka sempat menyelamatkan korban dengan menggeser jenazah korban dari posisi tersebut sekitar 10 meter dari tempat kejadian," ucap Pandu.
Usai memindahkan jenazah Sudaiyah, M kemudian kembali ke rumah kebunnya mengambil aki dan power inventer untuk dibawa ke rumahnya.
"Tersangka ada unsur menghilangkan barang bukti yang disembunyikan di rumahnya dan juga tersangka tidak memberitahukan terkait kejadian tersebut karena takut diketahui oleh orang lain," terangnya.
Pandu mengingatkan warga agar tidak lagi menggunakan perangkap babi yang dialiri listrik di kebunnya, apalagi jika lokasi yang dipasangi sering dilintasi warga lainnya.
"Kita ketahui bahwa sudah beberapa kejadian di Mamuju yang mengakibatkan meninggalnya dunia akibat tersengat jeratan babi yang dipasang," tandasnya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 338 subs pasal 359 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, kerabat Sudaiyah, Muliadi, menyebutkan sudah ada dua kasus warga meninggal karena tersengat listrik perangkap babi di daerah itu.
"Tadi malam saya sudah sampaikan ke Bhabinkamtibmas, tolong pak jangan sampai ada korban berikutnya, harus diantisipasi karena di sini sudah dua kali kejadian warga tersengat jeratan babi," ucap Muliadi.