Layanan Pindah Memilih, Warga Pendatang Bisa Memilih di Mamasa

Tim Sulbar Kini
Partner resmi kumparan 1001 Startup Media Online I email: [email protected]
Konten dari Pengguna
14 Februari 2019 20:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tim Sulbar Kini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pemilu. Foto: Sabryna Putri Muviola/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pemilu. Foto: Sabryna Putri Muviola/kumparan
ADVERTISEMENT
Sejumlah warga pendatang di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat masih bisa menyalurkan hak pilihnya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Jumat (17/4) mendatang.
ADVERTISEMENT
Melalui layanan pindah memilih, mereka tak perlu lagi pulang ke daerah asal untuk berpartisipasi pada perhelatan Pilpres dan Pileg 2019.
Anggota KPU Mamasa Divisi Data, Harun Al Rasyid, mengatakan pihaknya memang aktif menyosialisasikan layanan pindah memilih ini ke sejumlah kantor-kantor instansi vertikal dan masyarakat.
"Posko layanan pindah memilih kami buka di kantor KPU Mamasa dan juga di kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa dan kelurahan. Kami juga mendatangi kantor-kantor instansi vertikal untuk memudahkan warga yang ingin pindah memilih," ujar Harun, Kamis (14/2) di Mamasa.
Kasubag Data KPU Mamasa, Yenny Langitiboyong Buntuarruan, menambahkan layanan pindah memilih tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU 37/2018 pasal 36.
Layanan pindah memilih diberikan kepada warga yang karena keadaan tertentu atau kondisi tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
"Keadaan tertentu yang memungkinkan warga pindah memilih antara lain bekerja di luar domisilinya, menjalankan tugas saat pemilihan, menjalani rawat inap di rumah sakit, menjalani rehabilitasi narkoba, tahanan atau narapidana, kuliah atau tugas belajar atau karena terdampak bencana alam. Untuk pindah memilih, mereka cukup melapor di PPS atau KPU daerah asal, atau melapor di KPU daerah tujuan," ujar Yenny.
KPU Kabupaten Mamasa aktif mensosialisasikan layanan pindah memilih ke kantor-kantor instansi vertikal dan masyarakat pendatang di Mamasa, Sulawesi Barat. (Foto : IST)
Sisca Novianti, salah seorang pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mamasa merasa cukup terbantu dengan adanya layanan pindah memilih tersebut.
Dia dan rekan-rekan kerjanya di BPN Mamasa yang berasal dari luar Mamasa tetap terjamin dapat menggunakan hak pilih di Pemilu 17 April mendatang.
"Bagus sekali layanan pindah memilih, kita sangat terbantu tentunya. Kita warga dari luar daerah tetap bisa memilih tanpa harus pulang ke daerah asal," kata Sisca.
ADVERTISEMENT
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mamasa, Tende, juga mengaku terbantu dengan adanya layanan pindah memilih tersebut. Sebelum bertugas di Mamasa, Tende terdaftar sebagai pemilih di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Agar tetap bisa menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2019, KPU Mamasa kemudian memasukkan Tende dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Kabupaten Mamasa.
"Kami sangat mengapresiasi KPU Mamasa dengan gerakan jemput bola, ini sangat membantu warga pemilih tetap mendapat hak pilihnya di pemilu mendatang," ucap Tende.
Pewarta : Anhar
Editor : Sapriadi