Mabuk, Pria di Palopo, Sulsel, Pukul Pemilik Warung Tuak Pakai Gelas

Konten Media Partner
27 Agustus 2021 22:02 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku penganiayaan OL (41) saat diamankan polisi. Foto: Dok. Polsek Wara Polres Palopo
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku penganiayaan OL (41) saat diamankan polisi. Foto: Dok. Polsek Wara Polres Palopo
ADVERTISEMENT
Tim Ranger Polsek Wara Polres Palopo menangkap seorang pelaku penganiayaan berinisial OL (41) tahun, warga Kelurahan Sendana, Kecamatan Sendana, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
ADVERTISEMENT
Pelaku diamankan polisi usai menganiaya korbannya berinisial H (41) yang tak lain penjual ballo (minuman tradisional sejenis tuak) tempat pelaku membeli miras.
Kasi Humas Polsek Wara, Aipda Wahid Wiryanto, mengatakan, kejadian itu berawal saat pelaku hendak membayar minumannya. Pelaku kemudian membayar ke orang tua korban, namun uang pembayarannya kurang.
"Pelaku membayar minuman (ballo) kepada orang tua korban, namun yang diberikan kepada ibu korban kurang," kata Aipda Wahid, Jumat (27/8/2021).
Korban kemudian mendatangi pelaku dan menyampaikan bahwa uang pembayarannya kurang Rp 20 ribu. Namun, pelaku yang tengah mabuk itu merasa tersinggung dan memukul bagian wajah korban menggunakan gelas.
"Pukulan mengenai wajah korban yang mengakibatkan luka lebam pada mata sebelah kanan dan luka gores di bagian jidat sebelah kanan atas," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Atas penganiayaan itu, korban kemudian melapor ke kepolisian setempat. Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil menangkap pelaku lalu membawanya ke Mapolsek Wara.
"Hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya. Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu buah gelas kaca. Pelaku disangkakan pasal 351 KUHP," pungkas Wahid.