Mamuju, Kota yang Belum Ramah bagi Penyandang Disabilitas

Konten Media Partner
7 Mei 2019 15:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fasilitas untuk penyandang disabilitas. Foto: Feby Dwi Sutianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Fasilitas untuk penyandang disabilitas. Foto: Feby Dwi Sutianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Mamuju dianggap sebagai kota yang belum ramah dan nyaman bagi penyandang disabilitas. Sebagai ibu kota Sulawesi Barat, Ombudsman RI Perwakilan Sulbar menilai Mamuju saat ini masih darurat fasilitas publik bagi para penyandang disabilitas.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Ombudsman Sulbar akan berusaha mendorong pemerintah setempat untuk menjadikan Mamuju sebagai kota yang ramah dan nyaman bagi penyandang disabilitas.
"Selama ini masih kurang, bahkan kami menyebut ini darurat fasilitas publik bagi teman-teman difabel. Hal ini dapat dibuktikan dari semua aspek, seperti aksebilitas di ruang-ruang publik dan kantor-kantor pemerintah yang belum ramah terhadap difabel," ungkap Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulbar, Lukman Umar, Selasa (7/5).
Menurutnya, Ombudsman saat ini intens melakukan diskusi dan pertemuan dengan para penyandang disabilitas di Mamuju yang tergabung dalam Gerakan Mandiri (Gema) Difabel Mamuju. Pihaknya akan terus mendorong pihak-pihak terkait agar hak-hak pelayanan dan fasilitas untuk penyandang disabilitas bisa terpenuhi.
"Mestinya sejak awal Pemerintah telah menyiapkan ruang-ruang publik yang akses terhadap difabel karena hal ini sesuai dengan amanat undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dan undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas," kata Lukman.
ADVERTISEMENT
"Dalam undang-undang nomor 25 itu bahkan diwajibkan adanya ruang publik bagi penyandang disabilitas. Kemudian juga sudah ada Perda yang dihasilkan di DPRD Sulawesi Barat," tambahnya.
Penyandang disabilitas di Mamuju berharap adanya perhatian terhadap hak-hak pelayanan dan fasilitas bagi difabel. Foto: Dok. Gema Difabel Mamuju
Syafaruddin Syam, salah seorang warga penyandang disabilitas di Mamuju juga mengharapkan adanya perhatian Pemerintah setempat bagi kaum difabel. Menurutnya, Mamuju seharusnya bisa menjadi kota inklusif atau kota yang ramah dan nyaman bagi penyandang disabilitas.
Syafaruddin juga meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mamuju menyediakan akses bagi difabel di ruang-ruang publik, seperti di Anjungan Pantai Manakarra.
Apalagi, kata dia, sudah ada Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2019 tentang penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
"Setelah adanya laporan kami melalui Ombudsman Sulbar, Dinas PUPR juga sudah berjanji akan membuat akses saat rehabilitasi Anjungan Pantai Manakarra dalam waktu dekat. Tentunya, kami berharap dilibatkan saat pembangunan aksebilitas tersebut," kata Syafaruddin, penyandang disabilitas yang menggunakan tongkat kruk ini.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Anggota DPRD Sulawesi Barat, Rayu, berjanji akan terus memperjuangkan hak-hak dan pelayanan akses bagi penyandang disabilitas di Mamuju. Legislator yang juga merupakan penyandang disabilitas ini akan terus mengawal penerapan Perda nomor 2 tahun 2019 tentang penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
"Tidak mudah membuat Perda ini terwujud, selama 8 tahun saya berjuang dan baru disahkan tahun ini. Tindak lanjutnya, tentu kami akan membentuk sebuah lembaga atau kelompok untuk mengawal penerapan Perda ini agar difabel benar-benar mendapatkan haknya. Bahkan, hak 2 persen bekerja di pemerintahan dan 1 persen di kantor swasta bisa diwujudkan," ujar Rayu.
[Tim]