news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Mantan Sopir Perusahaan Ekspedisi di Mamuju Bobol Brankas Kantor Usai Dipecat

Konten Media Partner
22 Oktober 2021 15:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi rilis kasus pembobolan brankas kantor perusahaan ekspedisi di Mamuju oleh mantan sopir yang dipecat di perusahaan tersebut. Foto: Dok. Polresta Mamuju
zoom-in-whitePerbesar
Polisi rilis kasus pembobolan brankas kantor perusahaan ekspedisi di Mamuju oleh mantan sopir yang dipecat di perusahaan tersebut. Foto: Dok. Polresta Mamuju
ADVERTISEMENT
Empat orang pelaku pencurian brankas di kantor perusahaan ekspedisi pengiriman barang J&T cabang Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), ditangkap polisi.
ADVERTISEMENT
Keempat pelaku masing-masing HSN (24), MMT (33), AGS (28), dan RDO (23). Keempatnya berhasil menggasak uang dari brankas yang berisi uang sebesar Rp 144 juta.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arief Setiawan, mengatakan otak pelaku pencurian berinisial HSN yang merupakan mantan sopir di kantor J&T Cabang Mamuju yang dipecat beberapa hari sebelum melakukan aksinya.
Menurut Pandu, HSN dipecat karena dua hari tidak masuk kantor. Dia sempat mencuri kunci kantor J&T lalu diduplikat yang memudahkan pelaku bersama ketiga rekannya melakukan aksinya.
"Empat hari setelah dipecat, kejadian pencurian itu ia lakukan bersama tiga kawannya," kata Pandu, Jumat (22/10/2021).
Dalam beraksi, dua pelaku berhasil masuk dalam kantor J&T lalu memboyong brankas berisi uang sebesar Rp 144 juta pada Senin (23/8/2021) dini hari. Sedangkan dua pelaku lainnya menunggu di mobil depan kantor J&T.
ADVERTISEMENT
Uang sebesar Rp 144 juta itu kemudian dibagi rata pada keempat pelaku. HSN mendapat bagian senilai Rp 31 juta, MMT mendapat bagian senilai Rp 20 juta. Sedangkan AGS mendapat bagian senilai Rp 32 juta dan RDP mendapat bagian senilai Rp 30 juta.
"Total uang yang sudah dipakai pelaku untuk foya-foya senilai Rp 118 juta," ungkapnya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.