Mempekerjakan Tukang Bangunan Tak Bersertifikasi, DPN Perkasa: Bisa Somasi

Konten Media Partner
23 Maret 2022 21:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi X DPR RI, Arwan Aras, saat bertemu dengan pengurus Serikat DPN Perkasa Sulawesi Barat. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi X DPR RI, Arwan Aras, saat bertemu dengan pengurus Serikat DPN Perkasa Sulawesi Barat. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Tukang bangunan di Sulawesi Barat (Sulbar) didorong untuk mengikuti sertifikasi. Hal ini terungkap dalam pertemuan anggota Komisi X DPR RI asal Sulawesi Barat Arwan Aras dengan pengurus Serikat DPN Perkasa di Mamuju, Rabu (23/3/2022).
ADVERTISEMENT
Ketua BPW Serikat DPN Perkasa Sulawesi Barat, Muhammad Iswar Anwar, menjelaskan bahwa tukang bangunan bersertifikat sesuai Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi.
Selain itu ada Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2020 peraturan pelaksanaan UU No. 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi, PP No. 14 tahun 2021 tentang perubahan atas PP No. 22 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan UU No. 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi, dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No : KEP. 16/MEN/2021 tentang tata cara pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
"Kami berharap publik bisa paham, sebab ada sanksi hukum jika tidak dilaksanakan. Kami hadir memfasilitasi sertifikasi ini baik secara perseorangan maupun kelompok sehingga mendorong tukang lebih diperhatikan kesejahteraannya," kata Iswar.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, pihaknya mendorong pihak swasta maupun pemerintah untuk mematuhi peraturan tersebut.
"Kita tidak asal-asalan, tapi bisa melakukan somasi terhadap pekerjaan yang tidak mempekerjakan tukang bersertifikat. Kami berharap baik swasta maupun pemerintah taat sama aturan yang ada, jika tidak ingin berisiko," ucapnya.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi X DPR RI, Arwan Aras, menyatakan dukungannya terhadap aturan sertifikasi bagi tukang bangunan. Arwan menilai sertifikasi bagi tukang bangunan sekaligus untuk mencegah dampak hukum terhadap pekerjaan yang terabaikan.
"Saya sepakat semua pekerja didorong untuk sertifikasi. Ini harus menjadi kesadaran bahwa sertifikasi itu penting dalam menjalankan profesi dan profesional," ujarnya.
"Apalagi dengan tersertifikasi bisa bekerja di mana saja, tidak hanya berlaku lokal tapi nasional," sambung Arwan.
ADVERTISEMENT
Dia pun meminta para kepala daerah untuk menyosialisasikan aturan tukang bangunan bersertifikat dengan melakukan pelatihan.
"Mendukung penuh tukang sertifikasi, dengan pengalaman dan sertifikasi tentu akan mendapatkan kepercayaan penuh, ahli di bidangnya," tuturnya.