Mengaku Kapolsek, 2 Warga Sulsel Tipu Kepala Desa di Sulbar Rp 40 Juta

Konten Media Partner
30 Juli 2019 15:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Pasangkayu mengamankan dua pelaku penipuan, yang mencatut nama Kapolsek Baras untuk menipu korbannya. Foto: Dok. Humas Polres Pasangkayu.
zoom-in-whitePerbesar
Polres Pasangkayu mengamankan dua pelaku penipuan, yang mencatut nama Kapolsek Baras untuk menipu korbannya. Foto: Dok. Humas Polres Pasangkayu.
ADVERTISEMENT
Dua warga Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, yakni Dahri alias Bapak Ipping (38) dan Rahmatul Syahrir alias Heri (20), diringkus Tim Resmob Polda Sulawesi Barat, yang di-back up Polres Pasangkayu dan Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan. Keduanya ditangkap di Sidrap sekitar pukul 01.00 WITA pada Kamis (25/7).
ADVERTISEMENT
Kapolsek Baras, AKP Rigan Hadi Nagara, mengatakan kedua tersangka ini ditangkap setelah melakukan tindak penipuan. Salah satu tersangka mengaku sebagai Kapolsek Baras dan menipu korbannya, yang merupakan salah seorang kepala desa di Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
"Kepala Desa Motu, Ottovianus, melaporkan peristiwa penipuan yang dialaminya di Mapolsek Baras tertanggal 11 Juli 2019. Sebelumnya pada hari Rabu (10/7) sekitar pukul 16:30 WITA, korban menerima SMS dari tersangka Dahri melalui ponsel miliknya, yang mengaku sebagai Kapolsek Baras. Beberapa jam kemudian pelaku menelepon korban, dengan modus menanyakan situasi di wilayah hukum Polsek Baras," kata Rigan saat Press Release di Mapolres Pasangkayu, Selasa (30/7).
Selanjutnya, tersangka Dahri melalui telepon meminta tolong kepada Kepala Desa Motu agar dipinjamkan uang. Alasannya, uang itu hendak dikirimkan kepada ibu Kapolres Pasangkayu yang berada di Jakarta. Dahri berjanji akan mengembalikan uang itu pada keesokan harinya. Korban yang tidak menaruh curiga, lalu mengirimkan uang ke rekening pelaku sebesar Rp 40 juta.
ADVERTISEMENT
"Korban baru curiga pada keesokan harinya, saat diminta lagi melakukan transfer ke rekening pelaku sebesar Rp 35 juta. Korban kemudian menanyakan langsung hal tersebut ke saya (Kapolsek Baras), dan korban diarahkan untuk melaporkan peristiwa penipuan itu," kata Rigan.
Kedua tersangka ditangkap setelah Tim Jatanras Polres Pasangkayu yang di-back up Tim Jatanras Polda Sulbar dan Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan melakukan penyelidikan di wilayah hukum Polres Sidrap selama beberapa hari.
Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 11 buku rekening bank (8 BRI dan 3 BNI), 2 lembar baju yang dipakai saat bertransaksi di ATM dan agen BRI Link, 1 buah topi yang dipakai saat transaksi di Indomaret, 1 buah dompet kulit warna hitam, 6 buah ponsel berbagai merek, 1 unit motor Mio GT, dan 1 unit laptop merek Asus.
ADVERTISEMENT
"Setelah melakukan pendalaman terhadap tersangka, diduga kedua tersangka ini adalah pelaku yang aktif melakukan penipuan dengan berbagai macam modus. Salah satunya selain modus laporan di Polsek Baras, juga penipuan di Facebook dengan modus toko mebel," kata Rigan.
"Untuk kedua tersangka ini, kami akan sangkakan dengan pasal 378 KUHP, tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.
[Sapriadi]