news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Menghilang Tanpa Jejak, 2 Anggota Polisi di Polrestabes Makassar Jadi DPO

Konten Media Partner
23 Mei 2021 13:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi anggota Polri.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi anggota Polri.
ADVERTISEMENT
Dua anggota Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena dinilai telah melakukan pelanggaran dan meninggalkan tugasnya secara tidak sah.
ADVERTISEMENT
Dua oknum personel kepolisian itu masing-masing Aipda HR yang terakhir bertugas di Satuan Sabhara Polrestabes Makassar dan Bripka MI yang terakhir bertugas di Unit Sabhara Polsek Ujung Pandang.
Kasi Propam Polrestabes Makassar, AKBP Awaluddin, menyatakan kedua personel tersebut belum diketahui keberadaannya.
"Kami sudah melakukan pencarian, namun hingga saat ini belum ditemukan," ungkap Awaluddin, dalam keterangannya, Sabtu (22/5/2021).
Dia menjelaskan, kedua oknum anggota polisi tersebut melakukan pelanggaran karena telah meninggalkan tugasnya secara tidak sah. Keduanya melanggar pasal 14 ayat 1 Huruf (A) PPRI N0. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
"Aipda Hamran menghilang sejak 25 April 2017 dan Bripka Muh. Irfanuddin menghilang sejak 24 September 2020," terangnya.
Awaluddin menegaskan ke jajaran kepolisian untuk melakukan penangkapan keduanya dan dilaporkan ke Polrestabes Makassar apabila ditemukan.
ADVERTISEMENT
"Apabila anggota tersebut ditemukan bisa menghubungi melalui nomor telepon/HP 08124238564 atau HP 085255307088 Sipropam Polrestabes Makassar," tandasnya.