Modus COD, Pria di Makassar Bawa Kabur HP Korbannya Lalu Dijual ke Penadah

Konten Media Partner
6 Juni 2021 8:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka IM alias Gege (30) diamankan di Mapolsek Rappocini Polrestabes Makassar. Foto: Dok. Polsek Rappocini
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka IM alias Gege (30) diamankan di Mapolsek Rappocini Polrestabes Makassar. Foto: Dok. Polsek Rappocini
ADVERTISEMENT
Unit Reskrim Polsek Rappocini Polrestabes Makassar yang dipimpin Ipda Ahmad Hajar menangkap IM alias Gege (30 tahun), warga Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, pada Jumat (4/6/2021).
ADVERTISEMENT
IM alias Gege ditangkap atas laporan penggelapan berupa satu unit ponsel milik korban dengan nilai kerugian sekitar Rp 2 juta. Menurut Kapolsek Rappocini melalui Panit Resmob, Ipda Ahmad Hajar, kasus ini berawal saat korban menjual ponsel di Facebook dan pelaku mengirimkan pesan melalui messenger dan menyatakan ingin membeli ponsel tersebut.
"Pelaku mengajak COD di Jalan Banta-bantaeng, Kecamatan Rappocini, pada Rabu malam (2/6/2021). Saat bertemu, pelaku meminta ponsel korban dengan dalih ingin diperlihatkan kepada adiknya yang mau membeli HP tersebut. Setelah pelaku berhasil menguasai HP korban lalu pergi membawanya dan tidak kembali," ungkap Ahmad.
Korban kemudian melaporkan hal itu ke Polsek Rappocini. Kepada polisi, IM mengaku menjual ponsel tersebut ke orang lain melalui perantara temannya AT (32) ke seorang penadah berinisial IR (30) seharga Rp 950 ribu. IM kemudian memberikan imbalan ke AT Rp 150 ribu.
ADVERTISEMENT
"Pengakuan IM di hadapan polisi, (juga) pernah melakukan kasus yang sama pada tahun 2019 dengan modus berpura-pura membeli ponsel korban. Setelah menguasai ponsel korban pelaku melarikan diri sehingga korban mengalami kerugian satu unit HP Samsung senilai Rp 5 juta," jelas Ahmad.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa HP dan sepeda motor yang digunakan pelaku dalam melakukan kejahatan. IM dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan kini ditahan di Mapolsek Rappocini.
"IM alias Gege merupakan resedivis dan baru saja keluar dari rutan Makassar," pungkasnya.