Modus Jadi Korban Begal, Pria di Mamuju Nekat Lukai Tubuhnya dengan Pisau

Konten Media Partner
28 September 2021 8:23 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
IR (27) saat diamankan di Mapolresta Mamuju. Foto: Awal Dion/SulbarKini
zoom-in-whitePerbesar
IR (27) saat diamankan di Mapolresta Mamuju. Foto: Awal Dion/SulbarKini
ADVERTISEMENT
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju menangkap IR (27) yang merupakan salah seorang direktur properti perumahan di Mamuju, Sulawesi Barat.
ADVERTISEMENT
IR sebelumnya telah membuat laporan palsu di Polresta Mamuju dan melapor telah mengalami tindak kekerasan dan pencurian (dibegal) di Jalan Atiek Suteja, Mamuju, Minggu (26/9/2021) pagi.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arief Setiawan, mengatakan pihak kepolisian awalnya menerima laporan dari pihak IR yang mengaku menjadi korban tindak pencurian dan kekerasan dengan luka tusuk di badan hingga kehilangan uang tunai Rp 18 juta.
Polisi yang kemudian melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan meminta keterangan sejumlah saksi kemudian menemukan fakta sebenarnya dan menetapkan IR sebagai tersangka.
"Setelah olah TKP dan keterangan para saksi terutama korban (IR), ada kejanggalan yang kami temukan dari keterangan tersebut. Dan juga olah TKP tidak ada penyesuaian antara keterangan saksi, korban, dan kronologinya," ungkap Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arief Setiawan, Senin (27/9/2021).
ADVERTISEMENT
Pandu menyebutkan, IR berpura-pura dibegal karena menggelapkan uang properti perumahan sebesar Rp 18 juta yang digunakan untuk judi dan ke tempat hiburan malam.
Lantaran bingung mempertanggungjawabkan uang tersebut, IR kemudian membuat skenario seolah-olah menjadi korban begal pada Minggu (26/9/2021). Dalam laporannya ke polisi, IR mengaku dibegal 3 orang yang membuntutinya sejak dari ATM hingga di masjid.
"Pelaku mengakui perbuatannya dan melukai dirinya sendiri dengan cara menusuk perutnya sebanyak satu kali, dan menyayat tangan kirinya sebanyak dua kali di toilet di salah satu masjid yang di Kota Mamuju," jelas Pandu.
Dia menambahkan, IR bahkan sempat dirawat intensif di rumah sakit karena luka yang dialaminya. Pisau yang digunakan untuk melukai diri sendiri lalu dibuang untuk menghilangkan jejak.
ADVERTISEMENT
"Kami melakukan pencarian dan berhasil menemukan pisau tersebut serta mengumpulkan barang bukti yang lainnya," ucap dia.
Atas perbuatannya, IR kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Mamuju. Dia dijerat pasal 374 dengan ancaman 5 tahun penjara dan pasal 220 dengan ancaman penjara 1 tahun empat bulan.