Modus Mengajak Lihat Tawon, Pria di Majene Cabuli Bocah Perempuan Usia 8 Tahun

Konten Media Partner
9 Agustus 2022 11:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi merilis kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Mekkatta Selatan, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi merilis kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Mekkatta Selatan, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kepolisian Resor (Polres) Majene merilis kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 8 tahun dengan pelaku seorang pria berinisial A (37).
ADVERTISEMENT
Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian mengatakan kasus pencabulan tersebut terjadi di Desa Mekkatta Selatan, Kecamatan Malunda, pada Minggu (24/7/2022).
Menurut dia, pencabulan itu berawal saat korban berinisial NM hendak menuju rumah neneknya dan harus melewati rumah tersangka A. Dalam situasi yang sepi, tersangka sempat memanggil korban untuk singgah di rumahnya, namun korban NM sempat menolak.
"Korban dipanggil sini ko, namun korban menolak: tidak mau ka. Sehingga tersangka menarik korban dan memaksa korban untuk digendong dengan alasan melihat tawon," ungkap Febryanto saat menggelar press release di Mapolres Majene, Selasa (9/8/2022).
Usai melakukan aksi pencabulan, lanjut Febryanto, tersangka mengiming-imingi korban dengan uang Rp 2 ribu, namun ditolak oleh korban yang kemudian memilih pergi.
ADVERTISEMENT
"Korban sendiri memiliki hubungan keluarga dengan tersangka. Agar kejadian serupa tidak terulang kembali, orang tua diminta untuk lebih peduli dalam menjaga (anak) dan dipantau betul-betul," pesan dia.
Adapun tersangka A dijerat pasal 76E, pasal 82 ayat 1 jo 76E Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun.