Modus Pasutri di Parepare Curi Motor Tetangga: Buat Kunci Duplikat saat Dipinjam
ADVERTISEMENT
Pasangan suami istri, AR (20) dan JN (27), tak berkutik saat diamankan oleh personel Polsek Ujung Polres Parepare , Sulawesi Selatan. Keduanya dilaporkan atas kasus pencurian motor terhadap korban yang tak lain merupakan tetangganya sendiri.
ADVERTISEMENT
Kasubag Humas Polres Parepare, Iptu Muhammad Amin, mengatakan, kasus pencurian motor tersebut berawal saat keduanya meminjam motor korban beserta STNK-nya, Senin (3/5/2021). Sebelum mengembalikan motor yang dipinjamnya, keduanya sempat membuat duplikat kunci motor tersebut di sekitar Pasar Senggol Parepare.
"Setelah digandakan kuncinya, motor dikembalikan ke pemilik karena korban dan pelaku ini kebetulan bertetangga. Setelah motor dikembalikan baik-baik, pada malam hari korban atau pemilik kendaraan sudah tertidur lelap, pelaku masuk mengambil kendaraan tersebut dan membawa lari," ungkap Amin, Selasa (25/5/2021).
Menurut dia, polisi berhasil menangkap pelaku setelah mendapat laporan dari pengusaha jual beli motor bekas yang merasa curiga dengan kendaraan yang hendak dijual tanpa surat-surat lengkap.
"Karena masyarakatnya tersebut taat dan patuh dan sudah merasa curiga, langsung dia melaporkan ke salah satu personel Polsek Ujung. Saat itu juga personel Polsek Ujung langsung merespons laporan tersebut dan akhirnya mendatangi lokasi tempat jual beli kendaraan dan menemukan pelaku yang ingin menjual kendaraan kepada yang memberikan informasi tersebut. Pada saat itulah pelaku diamankan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, pasangan suami istri tersebut dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.