Motif Hubungan Sejenis di Balik Kasus Pembunuhan dan Pembakaran Mayat di Maros

Konten Media Partner
17 Juni 2021 17:47 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Sulsel menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan dan pembakaran mayat yang ditemukan di Maros. Foto: Dok. Humas Polda Sulsel
zoom-in-whitePerbesar
Polda Sulsel menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan dan pembakaran mayat yang ditemukan di Maros. Foto: Dok. Humas Polda Sulsel
ADVERTISEMENT
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penemuan mayat terbakar di Kampung Tompo Ladang, Desa Padaelo, Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, yang ditemukan warga Jumat (11/6/2021) lalu.
ADVERTISEMENT
Konferensi pers ini dipimpin langsung Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam bersama Kabid Humas Kombes Pol E. Zulpan, Dirreskrimum Polda Sulsel, Kabid Dokkes, Kepala Labfor Polda Sulsel, dan menghadirkan pelaku beserta barang bukti yang digunakan menghabisi nyawa korban.
Menurut Merdisyam, korban inisial R (20) beralamat di Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel. Sementara sembilan orang pelaku masing-masing M (19), DAS (19), FS (16), seorang wanita H (23), AP (19), TH (22), AI (17), MAN (16), dan satu orang masih buron bernama Dion.
Adapun motif dalam kasus ini yakni salah seorang pelaku, MA, cemburu dan sakit hati karena korban mempunyai hubungan sesama jenis dengan lelaki lain.
"Para pelaku ada 9 orang dan berhasil ditangkap 8 orang, sementara 1 orang masih DPO," kata Merdisyam, Kamis (17/6/2021).
ADVERTISEMENT
Dia menuturkan, kronologi peristiwa ini berawal saat pelaku MA dan korban Rian berkomunikasi melalui FB pada Senin (7/6/2021) pagi. Pelaku mengajak korban bertemu di salah satu hotel di Makassar.
"Korban setuju dengan syarat, pelaku izin ke kakak korban dengan alasan hendak ke Malino. Kemudian saksi AI menjemput pelaku, selanjutnya dengan motor menuju rumah korban di Gowa. Mereka meminta izin ke Reza, kakak korban untuk dibawa ke Malino," jelas Merdisyam.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi. Foto: Dok. Humas Polres Maros
Dari rumah korban, lanjut Merdisyam, mereka lalu menuju hotel di Makassar dengan motor. Dalam perjalanan, pelaku mengambil HP korban dan melihat isi percakapan korban di WA dan FB yang berakibat pelaku MA cemburu.
"Pelaku, saksi, dan korban tiba di TKP di Hotel Wisata II pukul 21.00 WITA, namun saksi AI kembali ke tempat kerjanya. Pelaku MA, DAS dan korban masuk ke hotel dan menuju kamar 405, dan di sana sudah ada Dion dan 2 orang laki laki," ungkap Merdisyam.
ADVERTISEMENT
Pelaku dan Korban Sempat Melakukan Hubungan Seks Sejenis
Dia menambahkan, pada Selasa (8/6/2021) sekitar pukul 02.00 WITA, pelaku Dion bersama 2 orang lelaki temannya tertidur. Sementara korban dan MA melakukan hubungan seks sesama jenis. Pada pukul 05.00 WITA, terjadi pengeroyokan terhadap korban oleh pelaku MA dan rekan-rekannya.
"Sekitar pukul 09.00 WITA, korban dibawa pelaku MA, Dion, DAS, ke rumah pelaku H di Jalan Sungai Limboto Makassar dengan taksi online, di sana korban mencoba melarikan diri dan membuat pelaku MA marah dan menganiaya korban dengan tangan kosong dan ikat pinggang," sebut Merdisyam.
Korban diketahui meninggal dunia sekitar pukul 06.00 WITA, Kamis (10/6/2021). Mengetahui hal tersebut, para pelaku berencana membawa jasad korban ke Sulteng. Namun karena masalah biaya dan jauhnya lokasi, para pelaku memutuskan membuang jasad korban di sekitar Camba, Kabupaten Maros.
ADVERTISEMENT
"Pada Jumat, tanggal 11 Juni 2021 pukul 04.00 WITA, dengan menggunakan mobil rental merek Mobilio, para pelaku membawa jasad korban ke Camba. Sebelumnya mereka singgah di Alfamidi membeli dua botol air mineral dan botolnya diisi 2 bensin yang dibeli di Moncong Loe," ungkap Kapolda Sulsel.
"Setiba di Kampung Tompo Ladang, Mallawa, Maros, para pelaku menurunkan jasad korban di pinggir jalan dan membakarnya. Para pelaku kemudian kembali ke rumah H. Pada pukul 11.30 WITA, pelaku DAS sempat mengecek kembali ke lokasi mayat," bebernya.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E. Zulpan, menerangkan modus operandi pelaku yaitu menemui korban di rumahnya di Gowa lalu dibawa di Hotel Wisata Makassar yang mana pelaku lainnya, DAS, AP TH, AI, dan MAN sudah berada di salah satu kamar di hotel tersebut.
ADVERTISEMENT
"MA berhubungan seksual sesama jenis dengan korban, kemudian pelaku lainnya DAS, AP, TH, AI, dan MAN beralibi korban adalah pelaku pencurian HP di Hotel Wisata, lalu mereka melakukan kekerasan terhadap korban hingga korban pendarahan di kepala, wajah dan badan," urai Zulpan.
"Setelah itu korban dibawa ke rumah H di Jl Sungai Limboto, lalu disekap, dan pelaku MA kembali memukul korban dengan tangan kosong dan ikat pinggang hingga meninggal dunia. Setelah korban meninggal dunia, pelaku MA, DAS, H, dan FS sepakat menghilangkan jejak korban di daerah Camba Maros dan membakar jasad korban," pungkasnya.