Napi Terorisme Eks Jaringan Santoso di Sulbar, Berikrar Setia ke NKRI

Konten Media Partner
17 Januari 2020 7:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Napi tindak pidana terorisme, Rudi Haruna Rasyid, menyatakan ikrar setia ke Pancasila dan NKRI. Foto: Dok. Kanwil Kemenkumham Sulbar
zoom-in-whitePerbesar
Napi tindak pidana terorisme, Rudi Haruna Rasyid, menyatakan ikrar setia ke Pancasila dan NKRI. Foto: Dok. Kanwil Kemenkumham Sulbar
ADVERTISEMENT
Salah seorang narapidana tindak pidana terorisme yang menghuni Lapas Polewali, Sulawesi Barat, Rudi Haruna Rasyid alias Rudi Hitam Al Islah (42), menyatakan ikrar setia kepada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Kamis (16/1).
ADVERTISEMENT
Pernyataan Rudi tersebut disaksikan langsung Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulawesi Barat Harun Sulianto, Wakil Bupati Polewali Mandar (Polman) M. Natsir Rahmat, beserta pegawai Kanwil Kemenkumham Sulbar dan Lapas Polewali.
"Saya Rudi Haruna Rasyid, menyadari dan menyesali sepenuhnya perbuatan yang dilakukan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum, setia, dan taat kepada Pancasila dan NKRI, patuh dan tunduk kepada Pemerintah Republik Indonesia," ikrar Rudi.
Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Barat, Harun Sulianto, mengatakan tugas lembaga pemasyarakatan adalah agar warga binaan memperbaiki diri dan menjadi warga yang baik selama dan setelah menjalani masa tahanan.
Rudi Haruna sudah menjalani masa tahanan selama 6 tahun 2 bulan. Foto: Dok. Kanwil Kemenkumham Sulbar
"Informasi yang saya dapat bahwa saudara Rudi Haruna ini selalu aktif beribadah, juga sudah bisa bermain tenis lapangan. Hubungannya dengan sesama warga binaan dan petugas juga baik, semoga kiranya yang bersangkutan selalu dalam lindungan-Nya dalam menjalani sisa pidana," kata Harun, melalui keterangan tertulisnya.
ADVERTISEMENT
Kepala Lapas Polewali, Abdul Waris, menambahkan Rudi Haruna yang dipidana 7 tahun 6 bulan serta denda 100 juta subsider 7 bulan penjara sudah menjalani masa tahanan selama 6 tahun 2 bulan.
"Terkait tindak pidana terorisme jaringan Santoso dan sudah menjalani pidana 6 tahun 2 bulan," jelas Abdul.