Oknum ASN di Mamasa Akui Cabuli Seorang Bocah 8 Tahun Sebanyak 3 Kali

Konten Media Partner
21 September 2020 16:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemeriksaan terhadap BT atas tindak pencabulan anak di bawah umur. Foto: Frendy/sulbarkini
zoom-in-whitePerbesar
Pemeriksaan terhadap BT atas tindak pencabulan anak di bawah umur. Foto: Frendy/sulbarkini
ADVERTISEMENT
Setelah melakukan pemeriksaan secara intesif, polisi menetapkan status BT (54 tahun) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak yang masih berusia 8 tahun di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.
ADVERTISEMENT
BT yang diketahui merupakan seorang ASN di lingkup Pemkab Mamasa itu ditangkap pada Sabtu (19/9) dan menjalani pemeriksaan intensif hingga Senin (21/9).
Di hadapan penyidik kepolisian, tersangka BT mengakui semua perbuatanya terhadap korbannya yang masih di bawah umur. Pelaku mengaku telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 3 kali sejak akhir Agustus 2020 lalu.
"Setelah melalui pemeriksaan, baik sejumlah saksi, keterangan korban serta pengakuan pelaku, kami menetapkan BT sebagai tersangka. Selain itu, juga dikuatkan dengan hasil pemeriksaan korban dari rumah sakit," ungkap Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto, kepada Sulbar Kini, Senin (21/9).
Selain menetapkan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti termasuk satu HP berisi video rekaman yang tak disengaja direkam oleh korban saat pelaku melakukan aksi pencabulan sekaligus jadi petunjuk awal mengungkap kejadian tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam pengakuannya ke penyidik, modus pelaku melakukan pencabulan dengan cara membujuk korban untuk memijatnya. Karena dipengaruhi nafsu bejatnya, pelaku terdorong untuk melakukan perbuatan tak senonoh ke korban.
"Dari hasil pemeriksaan, sebelum melakukan pencabulan pelaku membujuk korban untuk memijatnya. Karena rumah tempat mereka sepi hingga timbul nafsu bejat dari pelaku melakukan perbuatan tersebut terhadap korban," jelas Dedi.
Atas perbuatannya itu, pelaku diancam pasal 81 ayat 1 dan 2 tentang Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Dari informasi yang dihimpun, tersangka BT merupakan seorang ASN yang bekerja di salah satu Puskesmas di Mamasa.