Operasi Yustisi di Polman, 47 Warga Didenda karena Tak Punya e-KTP

Konten Media Partner
9 Juli 2019 20:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satpol PP Kabupaten Polman bersama instansi terkait menggelar operasi yustisi bagi warga yang tak memiliki e-KTP. Foto: Dok. Kominfo Polman
zoom-in-whitePerbesar
Satpol PP Kabupaten Polman bersama instansi terkait menggelar operasi yustisi bagi warga yang tak memiliki e-KTP. Foto: Dok. Kominfo Polman
ADVERTISEMENT
Sebanyak 47 warga Polewali Mandar (Polman) terjaring operasi yustisi karena tak bisa menunjukkan e-KTP saat terjaring razia yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Polman di Jalan Andi Depu, Polewali, Selasa (9/7). Akibatnya mereka harus membayar denda maksimal Rp 50 ribu dan bayar di tempat.
ADVERTISEMENT
Kepala Satpol PP Polman, Aco Jamaluddin, mengatakan operasi yustisi tersebut dilaksanakan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polres Polman, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Polman, Pengadilan Negeri, dan Kejari Polman.
Menurutnya, operasi yustisi yang digelar enam bulan sekali itu sebagai bentuk penegakan Perda Nomor 5 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil. Kepemilikan e-KTP, kata dia, akan memberikan kemudahan bagi warga dan memudahkan identifikasi apabila mengalami sesuatu karena memiliki kartu identitas.
Sidang di tempat bagi warga yang tak membawa dan memiliki e-KTP dengan denda maksimal Rp 50 ribu. Foto: Dok. Kominfo Polman
"Operasi ini untuk mengingatkan warga untuk selalu membawa e-KTP. Bagi warga yang belum punya e-KTP, diimbau untuk segera mengurus di Disdukcapil. Jangan nanti ada keperluan mengambil uang di bank, terjadi lakalantas atau sakit baru mau urus KTP," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dari 47 warga yang terjaring operasi yustisi tersebut, satu di antaranya merupakan PNS aktif dan satu orang pensiunan PNS.
"Warga yang terjaring razia langsung disidang di tempat, dan membayar denda maksimal Rp 50 ribu," tandasnya. (sapriadi)