Pakai Truk, 17 Motor Pelaku Balap Liar Diangkut ke Mapolresta Mamuju

Konten Media Partner
17 April 2021 13:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi mengamankan motor pelaku balap liar di Jalan Poros Mamuju-Mamasa. Foto: Dok. Polsek Kalukku
zoom-in-whitePerbesar
Polisi mengamankan motor pelaku balap liar di Jalan Poros Mamuju-Mamasa. Foto: Dok. Polsek Kalukku
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Aksi balapan liar kembali marak di awal bulan Ramadhan 1442 H. Personel Polsek Kalukku bersama Satlantas Polresta Mamuju mengamankan sedikitnya 17 motor yang terlibat dalam balap liar di Jalan Poros Mamuju-Mamasa, tepatnya di Desa Sondoang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sabtu (17/4/2021) pagi.
ADVERTISEMENT
"Kami sudah turun melakukan sosialisasi memberikan imbauan, bahkan di TKP itu kami sudah tiga kali turun menemui langsung Pak Dusun, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa, mereka sudah turun juga menyampaikan," ungkap Kapolsek Kalukku, Iptu Sirajuddin.
"Tapi memang tidak menghiraukan dan masyarakat di sana merasa resah atas aksi mereka sehingga kami tadi melakukan penegakan hukum balap liar yang dibantu personel Satlantas Polresta Mamuju," sambungnya.
Sebanyak 17 motor yang terjaring tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolresta Mamuju dengan menggunakan truk untuk dikandangkan. Selain balapan liar, Polsek Kalukku juga menyasar kendaraan yang menggunakan knalpot bogar atau bising, tidak dilengkapi surat-surat kendaraan dan kelengkapan motor serta tidak menggunakan helm saat berkendara.
"Kita mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi peraturan berlalulintas, tidak menggunakan knalpot racing atau bogar dan tidak melakukan balapan liar karena selain mengganggu ketertiban umum juga risiko kecelakaan itu cukup tinggi," ujar dia.
Polisi mengamankan motor pelaku balap liar di Jalan Poros Mamuju-Mamasa. Foto: Dok. Polsek Kalukku
Sirajuddin menyatakan, pihaknya juga melakukan sosialiasi ke masyarakat agar tidak melakukan aksi balap liar dan mematuhi peraturan berlalulintas saat berkendara.
ADVERTISEMENT
"Sesuai janji kami saat melakukan sosialiasi ke masyarakat, di bengkel-bengkel dan anak muda yang kami temui. Kami sampaikan bahwa ketika kami melakukan penegakan hukum, motornya saya tidak tahan tapi dikirim ke Mamuju untuk dikandangkan di Mapolresta. Maka itulah saya meminta di-back up Satlantas Polresta yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Mamuju," jelasnya.
Sebelumnya, Kasat Lantas Polresta Mamuju, AKP Kemas Aidil Fitri, mengatakan akan menindak pengendara motor yang menggunakan knalpot bising dan melakukan aksi balap liar.
"Namun sanksinya motor kita tahan, walaupun ada surat-suratnya minimal dua minggu atau sampai dengan lebaran biar ada efek jera bisa bercerita kepada teman-temannya apabila ingin melakukan aksi balap liar," tandasnya.