Pelaku Kabur, Polisi Amankan 6 Motor di Lokasi Judi Sabung Ayam di Bulukumba

Konten Media Partner
7 Juli 2021 20:08 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas mengamankan motor yang diduga milik pelaku judi sabung ayam di Bulukumba, Sulawesi Selatan. Foto: Dok. Polsek Rilau Ale Polres Bulukumba
zoom-in-whitePerbesar
Petugas mengamankan motor yang diduga milik pelaku judi sabung ayam di Bulukumba, Sulawesi Selatan. Foto: Dok. Polsek Rilau Ale Polres Bulukumba
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tak berhasil menangkap pelaku judi sabung ayam yang berhasil kabur, personel Polsek Rilau Ale Polres Bulukumba memilih mengamankan enam unit motor yang diduga milik pelaku di lokasi yang kerap menjadi tempat judi sabung ayam.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Rilau Ale, Iptu Arif Rahman, yang memimpin langsung penggerebekan di lokasi judi sabung ayam di Dusun Katangka, Desa Batu Karopa, Bulukumba, Sulawesi Selatan, pada Selasa (6/7/2021) mengatakan warga setempat kerap memanfaatkan lokasi perkebunan milik salah seorang warga sebagai lokasi judi sabung ayam.
Namun, saat polisi melakukan penggerebekan, para pelaku berhasil kabur ke arah sungai dan tebing. Polisi lalu mengamankan enam unit motor yang diduga milik pelaku judi sabung ayam sebagai barang bukti, tiga ekor bangkai ayam sabung, dua tenda berwarna biru, dan satu jeriken berisi minuman ballo (tuak tradisional).
"Personel kemudian membongkar dan membakar arena judi dengan tujuan agar tidak dapat digunakan kembali," ungkap Arif Rahman, melalui rilisnya.
ADVERTISEMENT
Dia meminta kerja sama masyarakat setempat yang mengetahui adanya kegiatan perjudian dalam bentuk apapun untuk segera melaporkan dan menginformasikan ke polisi untuk ditindaklanjuti.
"Kegiatan semacam ini merupakan penyakit masyarakat yang sangat meresahkan dan berpotensi besar mengarah ke tindak pidana, dan tentunya melanggar protokol kesehatan dengan adanya kerumunan di lokasi tersebut di masa pandemi saat ini," pungkas Arif.