Pelanggar Protokol Kesehatan di Pasangkayu, Sulbar, Dihukum Mencangkul Rumput

Konten Media Partner
9 Oktober 2020 17:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelanggar protokol kesehatan di Pasangkayu, Sulawesi Barat, diberikan sanksi sosial mencangkul rumput. Foto: Dok. Polres Pasangkayu
zoom-in-whitePerbesar
Pelanggar protokol kesehatan di Pasangkayu, Sulawesi Barat, diberikan sanksi sosial mencangkul rumput. Foto: Dok. Polres Pasangkayu
ADVERTISEMENT
Personel Polres Pasangkayu, Sulawesi Barat, bersama Satpol PP, Koramil Bambaloka, melaksanakan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di Desa Lilimori, Kecamatan Bulutaba, Kabupaten Pasangkayu, Jumat (9/10).
ADVERTISEMENT
Dalam operasi tersebut, 35 warga setempat terjaring melanggar protokol kesehatan, di antaranya tidak menggunakan masker. Operasi itu dilakukan di sejumlah titik, di antaranya jalan poros Desa Lilimori, pasar, perumahan, dan kawasan pertokoan.
"Operasi ini untuk menegakkan Peraturan Bupati nomor 21 tahun 2020 tanggal 16 September 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokoler kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Kabupaten Pasangkayu," ungkap Kepala Satpol PP Pasangkayu, Nasrum.
Sebanyak 35 warga yang terjaring dalam operasi yustisi itu selanjutnya diberikan sanksi sosial dengan memakai rompi pelanggar protokol kesehatan dan kemudian diminta membersihkan serta mencangkul rumput di sisi jalan poros Trans Sulawesi.
"Operasi ini berhasil menjaring 35 warga Kecamatan Bulutaba. Warga yang terjaring operasi selanjutnya diberikan sanksi sosial berupa memakai rompi pelanggar protokol kesehatan kemudian membersihkan jalan poros Trans Sulawesi di Desa Lilimori dan membuat pernyataan akan menggunakan masker sambil dibagikan masker kepada para pelanggar," jelas Iptu Ronald Suhartawan.
ADVERTISEMENT