Pemohon SIM di Majene Harus Sertakan Bukti Telah Divaksin COVID-19
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Penegasan ini disampaikan Kapolres Majene, AKBP Irawan Banuaji, pada pelaksanaan apel di Mapolres Majene, Senin (7/6/2021).
"Pemohon SIM harus ada bukti vaksinnya, jika belum ada pada saat mengurus keterangan sehat, pemohon dapat langsung diminta untuk vaksin lebih dahulu, tentu melalui kesediaan dan kerelaan pemohon SIM. Intinya bagaimana masyarakat mau dan sukarela divaksin demi kebaikan bersama," kata Irawan Banuaji.
Dia juga menegaskan vaksinasi di lingkungan Polres Majene terus digalakkan. Pada kesempatan itu, Irawan berpesan ke seluruh personelnya untuk meningkatkan pelayanan publik dengan tetap mengacu pada prosedur pelayanan.
"Pelayanan terbaik harus dibiasakan karena eranya sudah begitu. Pelayanan saat ini sudah harus lebih ekstra karena masyarakat harus dibuat nyaman dengan berbagai cara sebagai bentuk pelayanan prima," ujar dia.
ADVERTISEMENT