Pemohon SIM di Majene Harus Sertakan Bukti Telah Divaksin COVID-19

Konten Media Partner
8 Juni 2021 14:47 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Majene, AKBP Irawan Banuaji. Foto: Dok. Humas Polres Majene
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Majene, AKBP Irawan Banuaji. Foto: Dok. Humas Polres Majene
ADVERTISEMENT
Warga yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, diharuskan untuk menyertakan bukti sudah mengikuti vaksinasi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Penegasan ini disampaikan Kapolres Majene, AKBP Irawan Banuaji, pada pelaksanaan apel di Mapolres Majene, Senin (7/6/2021).
"Pemohon SIM harus ada bukti vaksinnya, jika belum ada pada saat mengurus keterangan sehat, pemohon dapat langsung diminta untuk vaksin lebih dahulu, tentu melalui kesediaan dan kerelaan pemohon SIM. Intinya bagaimana masyarakat mau dan sukarela divaksin demi kebaikan bersama," kata Irawan Banuaji.
Dia juga menegaskan vaksinasi di lingkungan Polres Majene terus digalakkan. Pada kesempatan itu, Irawan berpesan ke seluruh personelnya untuk meningkatkan pelayanan publik dengan tetap mengacu pada prosedur pelayanan.
"Pelayanan terbaik harus dibiasakan karena eranya sudah begitu. Pelayanan saat ini sudah harus lebih ekstra karena masyarakat harus dibuat nyaman dengan berbagai cara sebagai bentuk pelayanan prima," ujar dia.
ADVERTISEMENT