Pemprov Sulbar Berlakukan Buka Tutup Kantor Pagar Saat Jam Kerja

Konten Media Partner
20 Januari 2020 17:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemberlakuan aturan buka tutup kantor tersebut masih dalam tahap uji coba. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pemberlakuan aturan buka tutup kantor tersebut masih dalam tahap uji coba. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat memberlakukan buka tutup pada semua pintu masuk area Kantor Gubernur Sulbar pada saat jam kerja bagi ASN mulai Senin (20/1).
ADVERTISEMENT
Pemberlakuan aturan ini mengacu pada Surat Edaran Gubernur Sulbar Nomor 17 Tahun 2019 tentang pelaksanaan jam kerja, upacara dan apel. ASN yang datang terlambat sesuai dengan waktu yang ditentukan pukul 07.30 WITA tidak dibiarkan masuk untuk menjaga kedisiplinan ASN di lingkup Pemprov Sulbar.
Setiap kendaraan yang keluar dan masuk ke dalam area perkantoran Kantor Gubernur Sulbar diperiksa satu per satu oleh petugas Satpol PP. Pintu keluar di sisi sebelah kiri ditutup dan hanya dibuka pada saat jam pulang kantor. ASN yang ingin keluar harus mendapat izin.
Wakil Gubernur Sulbar, Enny Anggraeni Anwar, mengatakan pemberlakuan aturan tersebut hanya bersifat sementara.
“Ini baru uji coba, kita akan mencoba tiga bulan. Apakah ini betul-betul bisa dilakukan, tidak ada keluhan dari ASN," kata Enny.
ADVERTISEMENT
Menanggapi keluhan sebagian ASN yang ingin pulang ke rumah pada saat jam istirahat, Enny menyebut akan menerima masukan-masukan tersebut.
"Kami sebagai perempuan, waktu istirahat biasa kami manfaatkan untuk pulang ke rumah. Ini baru uji coba," tandasnya. (adv)