Pencoblosan Ulang di TPS 19 Mamuju Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Konten Media Partner
13 Desember 2020 14:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS 19, Kelurahan Karema, Mamuju, Sulawesi Barat. Foto: Awal Dion/sulbarkini
zoom-in-whitePerbesar
Pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS 19, Kelurahan Karema, Mamuju, Sulawesi Barat. Foto: Awal Dion/sulbarkini
ADVERTISEMENT
MAMUJU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 19, Jalan Diponegoro, Kelurahan Karema, Mamuju, Sulawesi Barat, Minggu (13/12).
ADVERTISEMENT
Pemungutan suara ulang tersebut dilakukan setelah Panwascam dan Bawaslu Mamuju menemukan ada tiga warga yang memilih menggunakan formulir model C6 atau undangan memilih milik orang lain.
Dari pantauan Sulbar Kini, terlihat para pemilih tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, dan memakai sarung tangan saat masuk ke dalam bilik pencoblosan untuk menyalurkan hak suaranya. Selain itu, panitia KPPS juga dilengkapi masker, sarung tangan, dan alat pelindung wajah atau face shield.
Pemungutan suara ulang di TPS 19 ini juga dipantau langsung Komisioner KPU Mamuju Ahmad Amran Nur, Ketua Bawaslu Sulawesi Barat Sulfan Sulo, Komisioner Bawaslu Mamuju Faisal Jumalang, Panwascam Mamuju, dan kedua tim pemenangan masing-masing paslon.
"Ada tiga orang yang menggunakan hak pilihnya, tetapi tidak terdaftar dalam DPT. Mereka menggunakan surat pemberitahuan orang lain," kata Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang, terkait pemungutan suara ulang tersebut, Sabtu (12/12).
ADVERTISEMENT
Ia menambahkan, PSU dilakukan setelah rekomendasi hasil kajian Bawaslu Mamuju. Kasus pertama merupakan OTT setelah aksi keduanya terdeteksi setelah dua warga mendatangi TPS. Kedua warga mempertanyakan keberadaan surat panggilan memilih mereka.
Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kemudian melakukan pengecekan dan ternyata surat pemberitahuan mereka itu sudah terpakai oleh orang lain.
Ketua Panwascam Mamuju, Ibnu Imat mengungkapkan, temuan itu teridentifikasi di waktu berbeda. Kasus pertama merupakan OTT. Aksi keduanya terdeteksi setelah dua warga mendatangi TPS. Keduanya mempertanyakan keberadaan surat panggilan memilih mereka.
"Petugas PTPS dan KPPS kemudian melakukan pengecekan, ternyata surat pemberitahuan mereka itu sudah terpakai," ungkap Ibnu.