Pencoblosan Ulang, Polisi Bubarkan Kerumunan Warga di TPS 19 Mamuju
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dipimpin langsung Karo Ops Polresta Mamuju, Muhammad Imbar, polisi meminta warga yang tidak berkepentingan untuk membubarkan diri. Hal itu dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran virus corona yang saat ini masih terjadi.
"Bahwa keadaan ini dalam masa COVID-19, apabila terjadi salah satu infeksi COVID-19, itu juga mengganggu kamtibmas. Sebelum itu terjadi, maka kami mengimbau untuk menghindari, lebih baik berada di rumah ketimbang berada di kerumunan karena bisa menambah pasien COVID-19," kata Imbar berusaha membubarkan kerumunan warga yang ingin melihat langsung proses pemungutan suara ulang di TPS 19 tersebut.
Ia menegaskan, polisi tetap mengimbau warga dengan cara humanis dan kooperatif dalam upaya mencegah terjadinya klaster baru penularan COVID-19.
Imbar menjelaskan, tugas polisi diatur di dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia di pasal 13 ayat 3, di antaranya memelihara ketertiban dan keamanan di masyararakat.
ADVERTISEMENT
"Jadi tugas kami mengamankan PSU yang ada di TPS 19. Alhamdulillah semua berjalan sebagaimana mestinya, itu karena kerjasa ma baik dari masyarakat, TNI, Polri, penyelenggara dan wartawan," ujarnya.