Pencoblosan Ulang, Polisi Bubarkan Kerumunan Warga di TPS 19 Mamuju

Konten Media Partner
13 Desember 2020 16:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi membubarkan warga yang berkerumun di sekitar TPS 19 Kelurahan Karema, Mamuju, Sulawesi Barat. Foto: Awal Dion/sulbarkini
zoom-in-whitePerbesar
Polisi membubarkan warga yang berkerumun di sekitar TPS 19 Kelurahan Karema, Mamuju, Sulawesi Barat. Foto: Awal Dion/sulbarkini
ADVERTISEMENT
MAMUJU - Polisi membubarkan kerumunan warga yang antusias menyaksikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 19, Jalan Diponegoro, Kelurahan Karema, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, karena dianggap melanggar protokol kesehatan, Minggu (13/12)
ADVERTISEMENT
Dipimpin langsung Karo Ops Polresta Mamuju, Muhammad Imbar, polisi meminta warga yang tidak berkepentingan untuk membubarkan diri. Hal itu dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran virus corona yang saat ini masih terjadi.
"Bahwa keadaan ini dalam masa COVID-19, apabila terjadi salah satu infeksi COVID-19, itu juga mengganggu kamtibmas. Sebelum itu terjadi, maka kami mengimbau untuk menghindari, lebih baik berada di rumah ketimbang berada di kerumunan karena bisa menambah pasien COVID-19," kata Imbar berusaha membubarkan kerumunan warga yang ingin melihat langsung proses pemungutan suara ulang di TPS 19 tersebut.
Ia menegaskan, polisi tetap mengimbau warga dengan cara humanis dan kooperatif dalam upaya mencegah terjadinya klaster baru penularan COVID-19.
Imbar menjelaskan, tugas polisi diatur di dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia di pasal 13 ayat 3, di antaranya memelihara ketertiban dan keamanan di masyararakat.
ADVERTISEMENT
"Jadi tugas kami mengamankan PSU yang ada di TPS 19. Alhamdulillah semua berjalan sebagaimana mestinya, itu karena kerjasa ma baik dari masyarakat, TNI, Polri, penyelenggara dan wartawan," ujarnya.