Penjelasan Polisi soal Seorang Pemulung Tewas Tertimbun Sampah di TPA Antang

Konten Media Partner
31 Mei 2021 20:48 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolsek Manggala, Kompol Supriady Idrus, mendatangi TPA Antang Makassar. Foto: Dok. Polsek Manggala Polrestabes Makassar
zoom-in-whitePerbesar
Kapolsek Manggala, Kompol Supriady Idrus, mendatangi TPA Antang Makassar. Foto: Dok. Polsek Manggala Polrestabes Makassar
ADVERTISEMENT
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Manggala, Kompol Supriady Idrus, memberikan penjelasan terkait seorang pemulung yang ditemukan tewas tertimbun sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (29/5/2021).
ADVERTISEMENT
Menurut Supriady, peristiwa itu berawal saat korban Sitti Sohrah (65 tahun) memilah sampah di dekat tumpukan sampah setinggi 20 meter. Keterangan saksi ke polisi, pemulung lain sempat menegur korban untuk tidak memulung di sekitar lokasi tersebut karena berbahaya. Namun korban menjawabnya bahwa lokasi itu sejuk dan terhindar dari terik matahari.
"Beberapa saat kemudian, tumpukan sampah itu longsor dan menimpa korban yang membuatnya meninggal dunia dan sesama pemulung membawa korban ke rumah sakit. Selanjutnya dibawa ke rumahnya di Gowa," jelas Supriady, kepada wartawan.
Menurut dia, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan yang dialami korban.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi di TKP dan setelah dilakukan pengecekan ke rumah sakit, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan di tubuh korban, tetapi kemungkinan itu masih kita dalami," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, A. Iskandar, menjelaskan kegiatan memulung di lokasi TPA Antang sebenarnya sudah dilarang.
"Sebenarnya dilarang kegiatan lain selain alat berat di lokasi TPA. Tetapi kalau kita larang, biasanya mereka (pemulung) menggunakan gancunya diacungkan ke petugas," kata Iskandar.